Dark/Light Mode

Modus Baru Politik Uang

Caleg Gunakan Jasa Bank Emok

Sabtu, 9 Desember 2023 06:45 WIB
Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Deni Jaelani. (Foto: Antara)
Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Deni Jaelani. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ada temuan baru terkait politik uang pada kampanye Pemilu 2024 ini. Yaitu, calon anggota legislatif (caleg) menggunakan jasa Bank Emok untuk meraih suara. Kali ini, pinjaman tanpa bunga.

Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Deni Jaelani membenarkan adanya kasus modus baru money politics itu. Kata dia, hal tersebut terjadi saat caleg dari salah satu partai politik peserta pemilu berkampanye di satu wilayah.

“Masyarakat itu didatangi oleh seseorang untuk memberikan tawaran pinjaman (uang),” kata Deni, Jumat (8/12/2023)..

Baca juga : Beri Warna Baru Perpolitikan, Relawan G4IS Deklarasi Prabowo-Gibran

Deni mengidentifikasi orang yang menawarkan uang tersebut sebagai Bank Emok. Kata dia, Bank Emok tersebut menawarkan pinjaman tanpa bunga, bahkan tanpa harus membayar pinjaman pokok.

“Tidak disampaikan (jumlah transaksinya). Beberapa orang yang sudah mengikuti atau belum, masih ditelusuri,” katanya.

Bank Emok adalah sebutan bagi orang yang meminjamkan uang dengan bunga tinggi. Sebutan lain dari Bank Emok ada­lah rentenir. Pinjaman ini tanpa agunan, dan kerap kali mencekik masyarakat yang meminjamnya karena terpaksa.

Baca juga : Bantu Korban Bencana Dan Turunkan Harga Sembako

Di musim kampanye Pemilu 2024, ternyata Bank Emok berfungsi ganda; sebagai pemberi pinjaman juga sebagai alat penarik suara caleg.

Menurut Deni, Bank Emok yang keluyuran bersamaan dengan caleg yang melakukan kampanye tersebut dimi­liki secara langsung oleh caleg terkait. Namun Deni belum bisa menjelaskan secara rinci mengenai lokasi kampanye yang dilakukan.

“(Lokasi) tidak bisa saya sebutkan. Partai pun tidak bisa kita sebutkan, masih dalam proses penelusuran. Iya, Bank Emok milik calegnya, tapi ini dalam penelusuran,” tegasnya.

Baca juga : KPK Kejar Dugaan Pencucian Uang Dalam Perkara Hasbi Hasan

Deni mengatakan, jika hasil penelusuran ditemukan fakta yang membenarkan, maka caleg tersebut bisa dijerat dengan pasal politik uang.

“Iya dia menjanjikan, termasuk money politics,” jelasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.