Dark/Light Mode

Jaksa KPK Ungkap Transaksi Tak Wajar Rafael Alun Dari Thio Ida

Senin, 11 Desember 2023 22:11 WIB
Rafael Alun Trisambodo
Rafael Alun Trisambodo

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak percaya bantahan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, terkait penerimaan uang senilai Rp 6 miliar dari PT Cahaya Kalbar, salah satu anak usaha Wilmar Group.

Diduga, penerimaan uang itu disamarkan dalam bentuk jual beli aset rumah, di Perumahan Taman Kebon Jeruk, Blok G1, Kav 112, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat.

Hal itu terungkap dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023).

"Bantahan dari wajib pajak PT Cahaya Kalbar, terkait penjualan tanah di Kebon Jeruk Blok G1, Kavling 112, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, oleh Jinawati merupakan penjualan tanah yang wajar bukanlah penerimaan gratifikasi, menurut penuntut umum bantahan tersebut adalah tidak berdasar," kata JPU KPK membacakan surat tuntutan.

Baca juga : Garuda Gelar GUTF 2023, Targetkan Transaksi Paket Perjalanan Umrah Rp 100 M

Jaksa menyebut, saat itu Rafael Alun tengah menjabat sebagai Kepala Seksi Evaluasi dan Kinerja Pemeriksaan pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Pajak di Jakarta.

Sehingga berwenang melakukan pemantauan, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan evaluasi pemeriksaan oleh tim Direktorat dan Penagihan kepada wajib pajak.

"Sebagaimana kesaksian Jinawati, PT Cahaya Kalbar yang merupakan group perusahaan Wilmar yang pernah dilakukan pemeriksaan pajaknya oleh kantor pajak dan berdasarkan surat dari direktur data informasi perpajakan nomor S191/pj.10/2023 tanggal 25 juli 2023 sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, menyampaikan bahwa perusahaan Group Wilmar salah satu wajib pajak yang periode 2006 sampai 2011 dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat P2," ungkap Jaksa.

Jaksa menyebut, ada ketidaksesuaian keterangan yang disampaikan Jinawati dan Thio Ida saat bersaksi di persidangan beberapa waktu lalu.

Baca juga : Jalan Sehat Bareng Gibran, Makassar Jadi Lautan Manusia

"Berdasarkan kesaksian Jinawati dan saksi Thio Ida dihubungkan sendiri ada ketidaksesuaian khususnya nilai transaksi dan cara pembayarannya," beber Jaksa.

Menurut Jaksa, Rafael Alun menyebut jika nilai transaksinya sebesar Rp 10 miliar yang dibayarkan dengan 500 ribu dolar Amerika Serikat dan batangan emas senilai Rp 6 miliar.

Padahal, kata Jaksa, saksi Jinawati secara terang menyebutkan bahwa jual beli tersebut disaksikan oleh Jinawati dengan nilai Rp 6 miliar.

"Dan emas batangan tersebut sebelumnya diserahkan oleh terdakwa belum dilakukan konversi apakah senilai Rp 6 miliar atau tidak," ungkap Jaksa.

Baca juga : Kepala BNPT Ingatkan Generasi Muda Waspadai Paham Kebencian Di Dunia Maya

Oleh karena itu, Jaksa meyakini transaksi senilai Rp 6 miliar itu bukan nilai yang wajar.

Mengingat, Thio Ida membeli tanah tersebut, tetapi 5 tahun sesudahnya masih dengan harga yang sama Rp 6 miliar.

"Apalagi kalau benar transaksi dengan saksi Jinawati sebesar 10 miliar sesuai keterangan terdakwa menjadi tidak wajar," tandas Jaksa.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.