Dark/Light Mode

Alasan KPK Tangkap SYL: Kerap Ingkar Janji

Sabtu, 14 Oktober 2023 15:53 WIB
Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka
Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasannya menangkap eks Menteri Pertahanan (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, pihaknya khawatir politisi Partai NasDem itu melarikan diri.

Dia mengingatkan, Syahrul pernah "hilang kontak", setelah tak kunjung kembali ke Tanah Air usai melaksanakan kunjungan kerja ke Eropa.

"Dan kemudian itu tidak ada kabar dan sebetulnya kami juga menjadi khawatir karena hal tersebut dan juga beberapa (orang) termasuk di kementeriannya sendiri itu sedang mempertanyakan. Kami khawatir (kabur), meski akhirnya memang kembali," ujar Asep, Sabtu (14/10/2023).

Usai kembali ke Indonesia, Syahrul memastikan akan kooperatif jika dipanggil KPK.

Namun ketika dipanggil pada Rabu (11/10/2023), dia tidak hadir karena ada kepentingan keluarga. Setelah itu dia kembali ke Jakarta.

"Kami tentunya memantau perjalanannya. Dia perjalanannya itu menggunakan last flight atau penerbangan terakhir di jam-jam dini hari," ungkapnya.

Baca juga : Usai Ditahan KPK, SYL: Saya Siap Ikuti Proses Hukum

Kemudian, KPK kembali memanggil Syahrul untuk hadir pada Jumat (13/10/2023). Syahrul kembali memastikan akan hadir. Namun, KPK ragu.

"Walaupun sudah menyatakan akan hadir, tapi berdasarkan pengalaman yang ke belakang-belakang itu tidak menepati janjinya," ungkapnya.

Dugaan KPK tak meleset. Setelah Syahrul ditangkap, di handphonenya ada percakapan alias chat yang menyebutkan dirinya tidak akan hadir memenuhi panggilan penyidik pada Jumat kemarin.

"Kemudian kami juga pada saat penggeledahan menemukan bukti yang akan dihilangkan atau dirusak," tuturnya.

"Penangkapan ini kemudian menjadi sebuah jawaban untuk penanganan perkara ini supaya lebih cepat," tandas Asep.

Dalam perkara ini, selain Syahrul, KPK juga menetapkan dua pejabat Kementan, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta, sebagai tersangka.

Baca juga : Alasan KPK Tangkap SYL: Khawatir Melarikan Diri Dan Hilangkan Barang Bukti

Syahrul memerintahkan Kasdi dan Hatta mengumpulkan setoran dari para eselon I dan II Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan), per bulan.

Dia mematok tarif dengan kisaran 4.000 dolar AS (setara Rp 62,8 juta) hingga 10.000 dolar AS (setara Rp 157 juta).

Uang dikumpulkan Kasdi dan Hatta, baik dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di kementerian tersebut.

Penerimaan uang itu dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

Sejauh ini KPK menyebut, Syahrul telah mengumpulkan setoran sebesar Rp 13,9 miliar.

Baca juga : Kuasa Hukum Pertanyakan Penangkapan SYL: Sudah Konfirmasi Akan Datang Besok

Jumlah itu di luar temuan KPK senilai Rp 30 miliar dan Rp 400 juta yang ditemukan saat penggeledahan.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Khusus Syahrul, KPK juga menyangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.