Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kata Lionel Messi Usai Argentina Keok Di Laga Perdana Olimpiade
- Argentina Vs Irak, Tim Tango Dilarang Mengeluh
- Ini Penjelasan RSCM Soal 60 Anak Yang Jalani Cuci Darah
- Gempa Terkini M 3,9 Guncang Kuningan, Getaran Terasa Hingga Ciamis dan Banjar
- KCIC Tambah Jumlah Perjalanan Whoosh Jadi 62 Per Hari Tahun Depan
Minta Jaksa KPK Hadirkan Korban Korupsi
Pengacara Rafael Dikuliahi Pak Hakim
Selasa, 26 September 2023 07:30 WIB
![Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/9/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww) Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/9/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww)](https://rm.id/images/img_bg/img-750x390.jpg)
RM.id Rakyat Merdeka - Persidangan perkara korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo memasuki babak pemeriksaan saksi-saksi.
Entah tidak fokus atau tidak paham, pengacara Rafael meminta diawali pemeriksaan saksi korban. Juga meminta Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim pun menguliahi pengacara Rafael gara-gara permintaan itu.
Baca juga : Sosialisasikan Jasa Keuangan di Hong Kong, BNI Berpotensi Garap 168 Ribu Diaspora
Semula Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan daftar saksi yang dihadirkan pada sidang Senin, 25 Maret 2023. Yakni Sekretaris Perusahaan PT Airfast Bachri Marzuki, Konsultan Pajak Senior PT Artha Mega Ekadhana (ARME), Direktur PT Apexindo Pratama Duta Agustinus Bensik Lomboan, dan Chief Financial Officer PT Birotika Semesta alias DHL Express Seno.
Namun hanya Bachri dan Ary yang sudah tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Baca juga : Toyota Hadirkan Jajaran Lengkap Gazoo Racing Di Indonesia
Salah satu pengacara Rafael yakni Junaedi Saibih mempermasalahkan saksi yang pertama kali dihadirkan bukan saksi korban. Ia mengacu Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa yang dihadirkan pertama adalah saksi korban.
“Kami minta JPU lebih dahulu menjelaskan bahwa saksi yang dihadirkan ini akan menjelaskan apa dan dalam kapasitas apa,” protesnya.
Baca juga : Masinton: Jangan Biarkan Daerah Lama Dipimpin Pj, Legitimasinya Kurang Kuat
Junaidi kemudian mempersoalkan langkah yang tidak sesuai Pasal 160 KUHAP.
Jaksa KPK menjelaskan, urutan pemeriksaan saksi di persidangan adalah kewenangan pihaknya. Alasan menghadirkan pihak PT ARME karena perusahaan konsultan pajak milik Rafael itu menjadi wadah penerimaan fee dari beberapa perusahaan yang. Di mana salah satunya PT Airfast.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya