Dark/Light Mode

Dugaan Suap Hasbi Hasan, Saksi Sutikno Halim: Untuk Urusan Bisnis

Rabu, 13 Desember 2023 19:48 WIB
Hasbi Hasan (Foto: Tedy Kroen/RM)
Hasbi Hasan (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tiga saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa pengusaha Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023).

Tiga saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Na Sutikna Halim selaku bendahara Heryanto Tanaka (HT), Timothy Ivan Triyono saudara/keponakan HT, dan ketua KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.

Na Sutikna Halim dalam kesaksiannya mengakui dirinya diperintahkan oleh Haryanto Tanaka untuk mentransfer uang dengan total Rp 11,2 miliar ke rekening Dadan Tri Yudianto.

“Katanya untuk urusan bisnis” kata Sutikna Halim menjawab pertanyaan penuntut umum.

“Apakah Pak Tanaka menyampaikan juga siapa Dadan?” tanya JPU lagi.

Baca juga : Indonesia Dorong Taliban Buka Kesempatan Belajar Untuk Perempuan Di Afghanistan

"Pada awalnya tidak, kemudian saya mengetahui bahwa Dadan adalah teman bisnis yang dikenal dari Timothy,” jawabnya.

“Berapa kali telah bertemu Dadan?” tanya JPU.

“Setahu saya hanya tiga kali, di Restoran, di kantor, di pabrik,” ujarnya.

Sementara yang dibicarakan dalam pertemuan itu, kata dia, adalah soal proyek-proyek.

“Kemudian dibicarakan bahwa ini adalah Dadan yang kemarin di transfer,” terang Sutikna.

Baca juga : Ribuan Mahasiswa dari Puluhan Kampus di Sumut Gelar Mimbar Demokrasi

Terkait siapa yang diberikan kuasa untuk pengurusan perkara KSP Intidana, Sutikna Halim menyebut nama pengacara Yosep Parera, Petrus, Michael Deo.

Sutikna Halim juga mengaku mengetahui perihal adanya cek sebesar Rp 1,6 miliar sebagai bagi hasil dari Dadan Tri Yudianto yang diterima front office Seila, tapi itu belum dicairkan.

“Oh ya, saya tahu ada cek yang diterima front office Seila, tapi itu belum dicairkan karena atas nama pak Tanaka, karena pak Tanaka di dalam,” bebernya.

Sementara Timothy Ivan Triyono mengungkapkan perihal awal hubungan Dadan Tri Yudianto dengan Heryanto Tanaka yang merupakan saudaranya.

“Saya sampaikan kepada Tanaka bahwa saya mempunyai teman yang merupakan komisaris BUMN dan pebisnis sedang mencari investasi dalam bisnisnya yang bergerak di bidang kecantikan. Kemudian Tanaka meminta bertemu di Semarang, bukan di Jakarta. Alasan Tanaka karena yang butuh adalah saya,” katanya.

Baca juga : Mangkrak 3 Tahun, Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi Di Kementan Naik Penyelidikan

Kemudian dalam pertemuan di Semarang tersebut, dirinya memperkenalkan Tanaka dengan Dadan, dan saling bercerita mengenai bisnis-bisnisnya masing-masing.

“Saya memperkenalkan Tanaka dengan Dadan, kemudian mereka saling bercerita mengenai bisnis-bisnisnya masing-masing. Selebihnya adalah obrolan informal sekaligus makan siang,” katanya.

Atas kesaksian Na Sutikna Halim selaku bendahara Heryanto Tanaka (HT), Timothy Ivan Triyono dan Budiman Gandi Suparman, terdakwa Dadan Tri Yudianto dan terdakwa Hasbi Hasan tidak menyampaikan bantahan dan keberatan atas keterangan tersebut.

“Majelis, saya tidak keberatan dan tidak ada bantahan,” ujar Dadan Tri.

“Saya tidak keberatan dan tidak ada bantahan yang mulia, karena tidak ada kaitannya,” sambung Hasbi Hasan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.