Dark/Light Mode

Sidang Praperadilan, Firli Bahuri Ungkap Ada Ancaman Ke Pimpinan KPK

Rabu, 13 Desember 2023 23:01 WIB
Firli Bahuri (Foto: Humas KPK)
Firli Bahuri (Foto: Humas KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan, penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak murni sebagai upaya penegakan hukum.

Hal ini disampaikan Firli dalam replik atau tanggapan atas eksepsi Polda Metro Jaya selaku termohon, pada sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Replik tersebut dibacakan kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, Rabu (13/12/2023).

Firli menyebut, penetapannya sebagai tersangka adalah untuk melindungi pengusaha M Suryo yang disebut tersandung kasus dugaan suap proyek rel kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Firli menyebut, ada ancaman dari Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terhadap pimpinan KPK agar tidak menetapkan Suryo sebagai tersangka.

"Bahwa penyelidikan dan penyidikan perkara a quo, menurut pemohon, tidak bisa dianggap sebagai suatu upaya penegakan hukum yang murni, mengingat rekam jejak panjang hubungan antara pemohon dengan termohon," ujar Ian Iskandar.

Dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi DJKA terungkap adanya uang sleeping fee untuk Suryo sebesar Rp 9,5 miliar dari yang dijanjikan Rp 11,2 miliar.

Firli mengungkapkan, pada 13 April 2023 atau sehari setelah OTT kasus dugaan suap DJKA, Suryo mendatangi dua tersangka kasus ini, yakni Dion dan Bernard yang saat itu sudah ditahan di Polres Jaksel dan Polres Jaktim.

Baca juga : Buka-bukaan Di Praperadilan, Firli Berusaha Cari Selamat

Suryo mengancam kedua Dion dan Bernard untuk tidak menyebut namanya.

"Muhammad Suryo bisa menemui Dion Renato Sugiarto dan Bernard Hasibuan yang ditahan di Polres Jaksel dan Polres Jaktim karena dibantu dan difasilitasi oleh Kapolda Metro Jaya," ungkapnya.

Karena ancaman tersebut, Dion Renato Sugiarto dan Bernard Hasibuan dipindahkan penahanannya ke Rutan KPK.

Saat itu, kata Firli, Karyoto langsung menelepon direktur penyelidikan KPK.

Dia disebut mengancam bakal menetapkan pimpinan KPK sebagai tersangka jika Suryo ditetapkan tersangka.

Dalam gelar perkara pada 21 Agustus 2023, KPK mengembangkan penyidikan kasus suap di DJKA.

Kasus ini meluas menjadi lima klaster, termasuk di dalamnya ada nama Suryo bersama pihak lain sebagai penerima.

Kapolda Metro Jaya kemudian mengancam pimpinan KPK, yakni Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron.

Baca juga : Dorong Kolaborasi Permodalan, Inkowapi Perluas Posko Pangan UMKM Perempuan

“Jika Muhammad Suryo ditetapkan sebagai tersangka maka semua pimpinan KPK RI akan ditetapkan sebagai tersangka semua," ungkap Firli.

Firli menyebut, ancaman itu juga disampaikan Karyoto kepada Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui telepon.

Johanis Tanak kemudian mengencangkan suara telepon tersebut sehingga didengar oleh ajudan dan sopirnya.

Johanis Tanak kemudian menyampaikan hal itu kepada Alex Marwata.

"Sehingga dengan demikian, pada dasarnya penegakan hukum yang dilakukan oleh termohon bukan berdasarkan bukti tetapi untuk menyembunyikan dan melindungi Muhammad Suryo dan kawan-kawan agar tidak ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada perkara DJKA," tegasnya.

Atas dasar itu, Firli meminta PN Jaksel mengabulkan seluruh permohonan gugatan praperadilan yang diajukannya.

Firli meminta PN Jaksel menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka yang dilakukan Karyoto dan Polda Metro Jaya kepadanya atas kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Firli juga meminta PN Jaksel menyatakan penyidikan dan sprindik kasus dugaan pemerasan terhadap SYL yang menjeratnya tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Baca juga : Periksa Firli Hari Ini, Polda Metro Jaya Banjir Dukungan

"Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon," pinta Firli.

Polda Metro Jaya Ogah Tanggapi

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Polda Metro menyebut bahwa tudingan Firli tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang saat ini tengah ditangani.

“Kami tidak perlu menanggapi yang bukan merupakan ataupun tidak ada kaitannya dengan materi penyidikan dalam penanganan perkara aquo yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Rabu (13/12/2023).

Ade memastikan, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri dalam kasus ini profesional, transparan dan akuntabel dalam melakukan penyidikan.

“Dan kami pastikan penyidik dalam melaksanakan tugas penyidikan yang saat ini dilakukan bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari siapapun,” tegasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.