Dark/Light Mode

Buka-bukaan Di Praperadilan, Firli Berusaha Cari Selamat

Selasa, 12 Desember 2023 08:58 WIB
Eks Ketua KPK Firli Bahuri usai diperiksa Dewas. (Foto: Rakyat Merdeka)
Eks Ketua KPK Firli Bahuri usai diperiksa Dewas. (Foto: Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri masih terus berupaya mencari selamat atas status tersangka pemerasan yang kini membelitnya. Dalam sidang praperadilan perdananya, Firli langsung buka-bukaan terkait kasus hukum yang menyeret eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Tampak, Firli berusaha keras untuk cari selamat. 

Sidang praperadilan yang diajukan Firli dibuka perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023). Namun, Firli tidak datang. Dia diwakili oleh beberapa tim penasihat hukum, salah satunya adalah Ian Iskandar.

Mulanya, Ian memaparkan soal proses penyelidikan dugaan korupsi di Kementan yang dilakukan KPK sekitar tahun 2022. Hasilnya, SYL diduga melakukan korupsi bersama-sama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alsintan Kementan Muhammad Hatta.

KPK lantas menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) pada 6 Januari 2023. Selanjutnya pada 13 Juni 2023, dilakukan gelar perkara (ekspose) di tahap penyelidikan. Lantas diputuskan kasusnya naik ke tahap penyidikan, dengan menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 26 September 2023. Tersangkanya adalah SYL, Kasdi, dan Hatta.

Mengetahui hal tersebut, Ian menyebut SYL sengaja membuat laporan dugaan korupsi oleh pimpinan KPK ke Polda Metro Jaya. Laporan itu dianggap Ian sebagai bentuk perlawanan balik SYL, yang berupaya melemahkan dan menghambat proses hukum di KPK.

Baca juga : Dewas KPK Temukan 3 Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri, Lanjut Ke Sidang

“Patut diduga telah membuat dan/atau menyuruh seseorang untuk membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Polda Metro Jaya,” kata Ian di PN Jaksel, Senin (11/12/2023).

Tak hanya itu, Ian menyebut kliennya juga disudutkan dengan munculnya surat kaleng berjudul ‘kronologi’ yang menjelaskan tentang pertemuan Firli dengan SYL di Gelanggang Olahraga (GOR), Mangga Besar, Jakarta. Disebut dalam surat, pertemuan bertujuan untuk penyerahan uang sebesar Rp 1 miliar. 

Namun, hal itu ditepis tim kuasa hukum dan menyebut suratnya penuh kebohongan. Sebab, SYL datang ke GOR Badminton tanpa sepengetahuan Firli. Pertemuan itu pun berjalan singkat karena Firli meminta SYL pergi, tapi tak diindahkan. “Keseluruhan isi dari surat tersebut adalah tidak benar dan penuh bermuatan fitnah terhadap pemohon,” katanya.

Kembali ke laporan SYL. Ian menyebutkan, setelah menerima Dumas mengenai kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menerbitkan surat perintah perihal pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).

Pada 9 Oktober 2023, dibuat Laporan Polisi Model A berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA. Laporan Polisi Model A merupakan laporan kejadian yang dibuat oleh petugas bilamana petugas itu langsung mengetahui/menangkap secara langsung peristiwa/kejadian yang dilaporkan. 

Baca juga : Lagi Batuk Berat, Firli Diperiksa 11 Jam

Pada tanggal yang sama, kata Ian, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: SP.Sidik/6715/X/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus. 

Ian pun menilai pembuatan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan secara bersama-sama pada tanggal tanggal 9 Oktober 2023, tidak sesuai dengan ketentuan proses penyelidikan dan penyidikan.

“Yang telah diatur secara tegas dan jelas pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Khususnya pada Pasal 1 angka 2 KUHAP jo Pasal 1 angka 5 KUHAP," ucap Ian.

Singkat cerita, Firli tetap diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap SYL oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) tengah malam. Hal itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mendapatkan kecukupan bukti.

Atas dasar itu, Ian meminta hakim tunggal praperadilan Imelda Herawati memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya sebagai tersangka. “Memerintahkan termohon (Kapolda Metro Jaya) untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon,” pintanya. 

Baca juga : Perlakuan Khusus Untuk Hasbi Hasan Di Pengadilan, Lewat Lift Ke Basement

Beres mendengar dalil pembelaan Firli, Hakim Imelda kemudian menunda sidang untuk dilanjutkan hari ini, Selasa (12/12/2023). Agendanya, mendengar jawaban dari tim hukum Polda Metro Jaya atas gugatan praperadilan yang dilayangkan Firli.

Ia pun meminta semua pihak taat pada jadwal yang telah ditentukan, karena persidangannya akan dilakukan secara maraton selama 7 hari kerja. Sehingga, perkaranya bisa beres Minggu depan. “Pada hari Selasa tanggal 19 Desember adalah pengucapan putusan,” tutur Imelda.

Terpisah, Komisi Yudisial (KY) menerjunkan tim pemantau untuk mengawasi sidang praperadilan Firli Bahuri. Juru Bicara KY, Miko Ginting mengaku pihaknya ingin memastikan bahwa proses hukum yang berjalan di pengadilan dilakukan sesuai prosedur. “Saat ini tim sedang melakukan pemantauan di PN Jaksel,” ujar Miko. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.