Dark/Light Mode

Gampang! Ini Cara Mendapatkan Bansos Ibu Hamil: Bisa Lewat Online Maupun Offline

Senin, 18 Desember 2023 09:55 WIB
Ilustrasi pencairan bansos. (Foto: Ist)
Ilustrasi pencairan bansos. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah telah meluncurkan berbagai program bantuan sosial (bansos) termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) untuk mengatasi masalah kemiskinan di Indonesia. Termasuk bansos ibu hamil.

Harapannya, dengan bansos tersebut, nutrisi ibu hamil bisa tercukupi dan kesehatannya terjaga. PKH telah berjalan sejak 2007 dan menjadi penyelamat bagi keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi.

Lalu bagaimana cara mendapatkannya?

Berikut ini cara mendapatkan bansos ibu hamil yang dikutip dari sejumlah sumber:

Prosedur untuk memperoleh dana PKH ternyata tidaklah rumit. Anda dapat mendaftar secara online maupun offline. 

Untuk pendaftaran online, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

1. Unduh Aplikasi "Cek Bansos" melalui Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS).

Baca juga : Ini Saran Pengamat, Agar Zero ODOL Bisa Terwujud

2. Lakukan registrasi untuk membuat akun baru dengan mengisi informasi pribadi seperti nama, alamat, dan nomor kontak yang aktif.

3. Setelah membuat akun, cari dan klik opsi "Daftar Usulan".

4. Pilih "Tambah Usulan" untuk memulai proses pendaftaran, sambil mengisi rincian informasi pribadi anggota keluarga.

5. Pilih jenis bantuan PKH yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

6. Tunggu verifikasi oleh pihak berwenang untuk menentukan kelayakan sebagai penerima manfaat PKH.

Tak hanya itu, Anda juga bisa mendaftar secara offline dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

Baca juga : Wamenhan Apresiasi Mentan Gercep Bantu Tangani Food Estate Gunung Mas

1. Kunjungi Kantor Kepala Desa atau Lurah dengan membawa dokumen KTP dan KK yang sah.

2. Proses musyawarah desa atau kelurahan (musdes/muskel) akan mengalokasikan informasi pendaftaran Anda.

3. Dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran.

4. Data yang telah diverifikasi akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) untuk pemantauan lebih lanjut.

5. Verifikasi oleh bupati/wali kota dan pengesahan Menteri Sosial menjadi tahapan akhir sebelum bantuan PKH dapat disalurkan.

Khusus untuk tahun ini, masyarakat yang belum menerima PKH dapat mendaftar hingga Desember 2023. Cek penerimaan dapat dilakukan melalui https://cekbansos.kemensos.go.id/.

Yang menjadi pertanyaan, siapa yang berhak mendapatkan PKH?

Baca juga : Indonesia Dan Belgia Tingkatkan Kerja Sama Di Bidang Penanggulangan Terorisme

Warga yang berhak mendapat PKH adalah yang termasuk dalam kategori Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM), termasuk ibu hamil/nifas/menyusui, memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk SD, atau memiliki anak usia SD dan/atau SMP dan/atau anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar.

Jenis bantuan PKH bervariasi, termasuk bantuan khusus untuk ibu hamil sebesar Rp 750.000 per tahap. 

Program ini diharapkan dapat memberikan perlindungan sosial yang efektif dan mendukung kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Cek Kepesertaan Bansos PKH 2023

Untuk memastikan kepesertaan dalam Bansos PKH 2023, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  •         Kunjungi link resmi Kementerian Sosial cekbansos.kemensos.go.id.
  •         Isi informasi wilayah tempat tinggal Anda.
  •         Masukkan nama Penerima Manfaat sesuai data pada KTP.
  •         Ketik kode keamanan yang ditampilkan dan klik tombol "CARI DATA".

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.