Dark/Light Mode

Kubu Firli Bahuri Yakin Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Lawan Kapolda Metro

Senin, 18 Desember 2023 14:20 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM
Foto: M. Wahyudin/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Kuasa hukum Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar meyakini Hakim Tunggal Imelda Herawati bakal mengabulkan gugatan Praperadilan kliennya melawan Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto sebagai pihak termohon.

Hal itu disampaikan Ian Iskandar usai menyerahkan dokumen kesimpulan setebal 126 halaman kepada hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (18/12/2023).

"Hari ini kami sudah menyerahkan kesimpulan dari pemohon sebanyak 126 halaman. Kami yakin hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan kami dapat mengabulkan permohonan kami," ucap Ian kepada wartawan, di PN Jakarta Selatan.

Putusan gugatan Praperadilan dari pensiunan jenderal polisi bintang tiga itu akan dibacakan hakim dalam sidang yang digelar besok, Selasa (19/12/2023). 

"Sehingga permohonan kami ini terkait dengan keadilan untuk Pak Firli dapat terwujud," tambahnya.

Ian menjelaskan l, berkas kesimpulan itu menekankan dua hal, yaitu penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya yang dinilai tidak sah.

Kemudian, proses penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dinilai tak sesuai aturan.

Sebab, menurut dia, penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) di hari yang sama dengan penerbitan laporan polisi (LP) pada 9 Oktober.

"Dua poin itu yang kami sampaikan dalam materi kesimpulan kami yang sudah kami sampaikan tadi," sebutnya.

Menurut kubu Firli, dalam berkas resume sudah menjelaskan secara detail seluruh hal yang membuktikan adanya cacat administrasi dalam penanganan kasus dugaan pemerasan oleh Polda Metro Jaya.

"Tentu kami berharap para pihak dapat menerima ya, terkait rencana pembacaan putusan besok. Kami yakin Insya Allah dikabulkan oleh hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini," kata Ian.

Baca juga : Masyarakat Bogor Doakan Firli Bahuri Menang Praperadilan

Sebelumnya, Firli menyatakan, penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan tidak murni sebagai upaya penegakan hukum.

Hal ini disampaikan Firli dalam replik atau tanggapan atas eksepsi Polda Metro Jaya selaku termohon, pada sidang gugatan praperadilan di PN Jaksel. Replik tersebut dibacakan Ian Iskandar, Rabu (13/12/2023).

Firli menyebut, penetapannya sebagai tersangka adalah untuk melindungi pengusaha M Suryo yang disebut tersandung kasus dugaan suap proyek rel kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub)nl.

Firli menyebut, ada ancaman dari Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terhadap pimpinan KPK agar tidak menetapkan Suryo sebagai tersangka.

"Bahwa penyelidikan dan penyidikan perkara a quo, menurut pemohon, tidak bisa dianggap sebagai suatu upaya penegakan hukum yang murni, mengingat rekam jejak panjang hubungan antara pemohon dengan termohon," ujar Ian Iskandar.

Dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi DJKA terungkap adanya uang sleeping fee untuk Suryo sebesar Rp 9,5 miliar dari yang dijanjikan Rp 11,2 miliar.

Firli mengungkapkan, pada 13 April 2023 atau sehari setelah OTT kasus dugaan suap DJKA, Suryo mendatangi dua tersangka kasus ini, yakni Dion dan Bernard yang saat itu sudah ditahan di Polres Jaksel dan Polres Jaktim, dan mengancam keduanya untuk tidak menyebut namanya.

"Muhammad Suryo bisa menemui Dion Renato Sugiarto dan Bernard Hasibuan yang ditahan di Polres Jaksel dan Polres Jaktim karena dibantu dan difasilitasi oleh Kapolda Metro Jaya," ungkapnya.

Karena ancaman tersebut, Dion Renato Sugiarto dan Bernard Hasibuan dipindahkan penahanannya ke Rutan KPK.

Saat itu, kata Firli, Karyoto langsung menelepon direktur penyelidikan KPK.

Dia disebut mengancam bakal menetapkan pimpinan KPK sebagai tersangka jika Suryo ditetapkan tersangka.

Baca juga : Teriakan Gencatan Senjata Bergema Di 8 Kota Amerika

Dalam gelar perkara pada 21 Agustus 2023, KPK mengembangkan penyidikan kasus suap di DJKA. Kasus ini meluas menjadi lima klaster, termasuk di dalamnya ada nama Suryo bersama pihak lain sebagai penerima.

Nah, kata Firli, Kapolda Metro Jaya kemudian mengancam pimpinan KPK, yakni Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron.

“Jika Muhammad Suryo ditetapkan sebagai tersangka maka semua pimpinan KPK RI akan ditetapkan sebagai tersangka semua," ungkap Firli.

Firli menyebut, ancaman itu juga disampaikan Karyoto kepada Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui telepon.

Johanis Tanak kemudian mengencangkan suara telepon tersebut sehingga didengar oleh ajudan dan sopirnya.

Johanis Tanak kemudian menyampaikan hal itu kepada Alex Marwata.

"Sehingga dengan demikian, pada dasarnya penegakan hukum yang dilakukan oleh termohon bukan berdasarkan bukti tetapi untuk menyembunyikan dan melindungi Muhammad Suryo dan kawan-kawan agar tidak ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada perkara DJKA," tegasnya.

Atas dasar itu, Firli meminta PN Jaksel mengabulkan seluruh permohonan gugatan praperadilan yang diajukannya.

Firli meminta PN Jaksel menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka yang dilakukan Karyoto dan Polda Metro Jaya kepadanya atas kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Firli juga meminta PN Jaksel menyatakan penyidikan dan sprindik kasus dugaan pemerasan terhadap SYL yang menjeratnya tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Atas dasar itu, Firli meminta PN Jaksel mengabulkan seluruh permohonan gugatan praperadilan yang diajukannya.

Baca juga : Perlakuan Khusus Untuk Hasbi Hasan Di Pengadilan, Lewat Lift Ke Basement

Firli meminta PN Jaksel menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka yang dilakukan Karyoto dan Polda Metro Jaya kepadanya atas kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Firli juga meminta PN Jaksel menyatakan penyidikan dan sprindik kasus dugaan pemerasan terhadap SYL yang menjeratnya tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.

"Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon," pinta Firli.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Polda Metro menyebut bahwa tudingan Firli tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL yang saat ini tengah ditangani.

“Kami tidak perlu menanggapi yang bukan merupakan ataupun tidak ada kaitannya dengan materi penyidikan dalam penanganan perkara aquo yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Rabu (13/12/2023).

Ade memastikan, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri dalam kasus ini profesional, transparan dan akuntabel dalam melakukan penyidikan.

“Dan kami pastikan penyidik dalam melaksanakan tugas penyidikan yang saat ini dilakukan bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari siapa pun,” tegasnya.

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November.

Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp 7,4 miliar. Kemudian, ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.

Firli disangkakan melanggar Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Ia terancam pidana penjara seumur hidup.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.