Dark/Light Mode

Perlakuan Khusus Untuk Hasbi Hasan Di Pengadilan, Lewat Lift Ke Basement

Selasa, 5 Desember 2023 20:53 WIB
Hasbi Hasan (Foto: M Wahyudin/RM)
Hasbi Hasan (Foto: M Wahyudin/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, mendapatkan perlakuan khusus usai menjalani sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Hasbi tak melewati tangga di pintu keluar utama Pengadilan. Namun, melewati lorong utama yang langsung menuju lift untuk akses menuju ruang tahanan di lantai basement.

Awalnya, usai pembacaan surat dakwaan, Hasbi dikawal polisi dan pengawal tahanan keluar dari ruang sidang Kusumaatmadja.

Dia hendak digiring menuju ke ruang tahanan sementara di lantai basement Pengadilan. 

Hasbi sempat menanggapi pertanyaan wartawan terkait dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadapnya.

Baca juga : BNPT Ingatkan Mahasiswa Waspadai Penyebaran Radikalisme Lewat Buku

"Kita lihat nanti di...bukti-bukti nanti kita di sidang aja," singkat Hasbi.

Kemudian, seorang pria berkemeja putih tiba-tiba menghampiri, lalu memaksa agar Hasbi melewati jalur yang diarahkannya.

Bahkan, ia sempat bersitegang dengan petugas pengawal tahanan (Waltah) KPK.

Dia memaksa Hasbi agar tidak melewati akses keluar Gedung PN Jakarta Pusat di pintu utama.

Melainkan, masuk ke lorong yang langsung menuju lift turun ke ruang tahanan sementara.

Baca juga : Kajol Dukung Ganjar Dirikan Posko Pemenang Dan Bedah Basecamp Di Kota Tangerang

Tak seperti terdakwa lain yang biasanya keluar dari pintu utama lalu menuju akses tangga untuk menuju lantai basement.

"Lewat sini, Pak," kata petugas Waltah mengarahkan Hasbi menuju akses keluar lewat pintu utama gedung.

Namun langsung dicegah pria tak dikenal tersebut.

"Terserah pengadilan dong!" sergahnya dengan nada meninggi kepada Waltah KPK.

Keduanya juga sempat saling pandang. Hingga akhirnya petugas Waltah terpaksa menuruti.

Baca juga : Eks Sekma Hasbi Hasan Didakwa Terima Suap Rp 11,2 M Dan Gratifikasi Rp 630 Juta

"Udah nggak apa-apa, soalnya kan wartawan... malah salah nanti," ujar Hasbi Hasan, menanggapi.

Dikonfirmasi terpisah, Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mengatakan, soal tahanan merupakan kewenangan jaksa.

"Urusan tahanan bukan pengadilan, tapi itu urusan jaksa. Tanya jaksanya, karena yang menghadirkan terdakwa di sidang adalah jaksa," ujarnya saat dihubungi, Selasa (5/12/2023) malam.

Sementara Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri belum membalas saat dimintai tanggapan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.