Dark/Light Mode

Praperadilan Tak Diterima, Firli: Kita Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Rabu, 20 Desember 2023 07:32 WIB
Firli Bahuri (Foto: Ist)
Firli Bahuri (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku kaget dengan pemberitaan yang menyebut gugatan praperadilan yang diajukannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Firli menyebut, gugatannya bukan ditolak, tetapi tidak dapat diterima.

"Saya kaget mendengar berita hari ini bahwa permohonan Firli ditolak. Kan putusan pengadilan nggak begitu bunyinya. Putusan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan, mengadili, pertama, permohonan pemohon tidak diterima. Bukan ditolak, tetapi juga tidak dikabulkan," kata Firli dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa (19/12/2023) malam.

Firli mengakui, umumnya putusan pengadilan adalah ditolak atau dikabulkan.

"Ini ada yang di tengah-tengah, tidak dapat diterima," imbuh eks Kabaharkam Polri ini. 

Firli pun meminta masyarakat untuk mengikuti proses hukum kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dihadapinya.

Baca juga : Lanjutan Sidang Praperadilan, Firli Dapat Dukungan Dari Guru Besar

Dikatakannya, Indonesia merupakan negara hukum atau rechstaat, bukan negara kekuasaan atau machstaat. Untuk itu, proses penegakan hukum harus dikawal dan diawasi.

"Kita akan ikuti proses hukum, due process of law. Kita berharap tidak ada anak bangsa yang terjerumus di dalam opini," tegasnya.

Dalam proses penegakan hukum, kata Firli terdapat asas praduga tidak bersalah, persamaan hak di muka hukum, dan mewujudkan tujuan penegakan hukum, yakni keadilan dan kehormatan.

Untuk itu, selama proses penegakan hukum, Firli mengingatkan setiap pihak tidak menghakimi seseorang.

"Tolong tidak ada yang menghakimi seseorang. Kita patuhi asas praduga tak bersalah," tegasnya.

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jaksel Imelda Herawati memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri.

Baca juga : Fokus Praperadilan, Firli Minta Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Dalam putusannya, Imelda menyatakan, dalil permohonan dan bukti yang diajukan Firli telah masuk materi pokok perkara.

Padahal, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 telah menyatakan permohonan praperadilan hanya menilai aspek formil dan tidak memasuki materi pokok perkara.

Dengan demikian, permohonan Firli kabur dan tidak jelas atau obscuur libel.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Imelda saat membacakan putusan praperadilan Firli dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (19/12/2023).

Diketahui, Firli mengajukan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ke PN Jaksel.

Firli menggugat Karyoto atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Baca juga : Buka-bukaan Di Praperadilan, Firli Berusaha Cari Selamat

Dalam permohonannya, Firli meminta PN Jaksel mengabulkan seluruh permohonannya.

Firli meminta PN Jaksel menyatakan penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL tidak sah.

Firli meminta surat perintah penyidikan (sprindik) atas kasus yang menjeratnya tidak sah atau tidak berdasarkan hukum.

Tak hanya itu, Firli juga meminta PN Jaksel memerintahkan Karyoto untuk menghentikan penyidikan kasus pemerasan terhadap SYL.

Juga, menyatakan laporan polisi Nomor: LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA tanggal 09 Oktober 2023 dicabut, tidak sah, dan tidak berlaku.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.