Dark/Light Mode

Lanjutan Sidang Praperadilan, Firli Dapat Dukungan Dari Guru Besar

Kamis, 14 Desember 2023 23:05 WIB
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri. (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri. (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sidang praperadilan penetapan status tersangka Ketua KPK non aktif Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memasuki tahap pemeriksaan saksi dan keterangan ahli, hari ini Kamis (14/12). 

Dari 6 saksi yang dihadirkan Firli, satu di antaranya adalah Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran Prof Romli Atmasasmita

Prof Romli menyoroti tahapan penyelidikan yang dilewati oleh Polda Metro Jaya ketika menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan pemerasan tersebut. 

Baca juga : Fokus Praperadilan, Firli Minta Dewas KPK Tunda Sidang Etik

"Dalam hal tidak dilakukan penyelidikan dan langsung dilakukan penyidikan dalam suatu perkara, tidak dapat dinyatakan sah penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan terhadap perkara tersebut,” kata Romli.

Ia melanjutkan, jika dalam proses penyelidikan tidak dilakukan pemeriksaan klarifikasi atau interview terhadap terlapor, maka penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan terhadap perkara tersebut, tidak sesuai prosedur yang berlaku.

"Suatu perbuatan dianggap telah melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana, harus dipenuhi dua unsur, yaitu adanya unsur actus reus (physical element) dan unsur mens rea (mental element)," katanya lagi.

Baca juga : Sidang Praperadilan, Firli Bahuri Ungkap Ada Ancaman Ke Pimpinan KPK

Unsur mens rea atau unsur actus reus, teeangnya harus dapat dibuktikan berdasarkan bukti-bukti dan saksi dalam proses penyelidikan atau penyidikan.

Apabila salah satu unsur mens rea atau unsur actus reus tidak dapat dibuktikan berdasarkan bukti-bukti dan saksi dalam proses penyelidikan atau penyidikan, maka perbuatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana.

"Jadi, bukti permulaan yang cukup dalam tahapan dalam penetapan Tersangka sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah," jelas Prof. Romli.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.