Dark/Light Mode

Atur Proyek Dan Perizinan, Gubernur Maluku Utara Terima Duit Suap Rp 2,2 Miliar

Rabu, 20 Desember 2023 13:02 WIB
Foto: Oktavian/RM
Foto: Oktavian/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka suap proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara. Abdul Gani diduga menerima Rp 2,2 miliar.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, Abdul Gani ikut serta dalam menentukan kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek di Maluku Utara.

Dia memerintahkan Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasibuan, Kadis PUPR Daud Ismail, dan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Ridwan Arsan untuk menyampaikan berbagai proyek di Maluku Utara.

Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp 500 miliar dari APBD.

Dari proyek-proyek tersebut, Abdul Gani Kasuba menentukan besaran setoran dari para kontraktor.

Selain itu, Abdul Gani Kasuba juga sepakat dan meminta Adnan Hasibuan, Daud Ismail, dan Ridwan Arsan untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar anggaran dapat segera dicairkan.

Baca juga : Total 18 Orang Diamankan KPK Dalam OTT, Termasuk Gubernur Maluku Utara

Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang, adalah Kristian Wuisan.

Selain itu, ada juga Stevi Thomas, yang memberikan uang kepada Abdul Gani melalui ajudannya, Ramadhan Ibrahim untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan yang melewati perusahaannya.

Teknis penyerahan uang melalui tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta.

Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara Abdul Gani Kasuba dan Ramadhan Ibrahim.

Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh Ramadhan sebagai orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba.

"Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp 2,2 miliar," ungkap Alex.

Baca juga : Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Di-OTT KPK Di Hotel Daerah Jaksel

Uang-uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi Abdul Gani Kasuba berupa pembayaran hotel dan pembayaran dokter gigi.

Selain itu, Abdul Gani juga diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara.

“Temuan fakta ini terus KPK dalami lebih lanjut," tandas Alex.

Dalam kasus ini, selain Abdul Gani Kasuba, KPK menetapkan enam orang lain sebagai tersangka.

Mereka yakni, Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Daud Ismail; dan Kepala BPPBJ Ridwan Arsan. Kemudian, ajudan Abdul Gani, Ramadhan Ibrahim, serta dua pihak swasta yakni Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.

Penetapan tersangka terhadap ketujuh orang tersebut merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) di DKI Jakarta dan Ternate, Maluku Utara, Senin (18/12/2023).

Baca juga : Di-OTT KPK, Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Punya Harta Rp 6,4 Miliar

Barang bukti yang diamankan dari tangan mereka sejumlah Rp 725 juta.

Enam tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Sementara Kristian Wuisan belum ditahan karena tak ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan.

“Segera kami lakukan pemanggilan dan kami ingatkan agar kooperatif," kata Alex.

Sebagai pemberi, Stevi Thomas, Adnan Hasibuan, Daud Ismail, dan Kristian Wuisan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai penerima, Abdul Gani, Ramadhan dan Ridwan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.