Dark/Light Mode

Dewas KPK Sudah Putuskan Nasib Firli Bahuri, Dibacakan 27 Desember

Jumat, 22 Desember 2023 15:23 WIB
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (Foto: Oktavian/RM)
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (Foto: Oktavian/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah menyiapkan putusan sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Pekan depan, putusan itu bakal dibacakan.

“Sebenarnya putusan pun kami sudah kami putus, sudah kami kami musyawarahkan tapi tentunnya pembacaannya di tanggal 27 Desember, hari Rabu,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/12/2023).

Tumpak memastikan, semua anggota Dewas sudah sepakat dengan putusan tersebut. Tidak ada yang berbeda pendapat atau dissenting opinion.

Baca juga : Ngaku Tak Mampu Selesaikan Tugas, Firli Bahuri Minta Maaf Kepada Masyarakat

“Sidang tanggal 27 itu terbuka untuk umum, silakan kalau mau dengar, datang pun boleh,” tandasnya.

Sebelumnya, Dewas menyebut, ada tiga dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan Ketua nonaktif KPK itu.

Pertama, perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Firli Bahuri dengan SYL.

Baca juga : Masyarakat Bogor Doakan Firli Bahuri Menang Praperadilan

Kedua, yang berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar di dalam LHKPN, termasuk utangnya.

Dan ketiga, terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

Baca juga : Sidang Praperadilan, Firli Bahuri Ungkap Ada Ancaman Ke Pimpinan KPK

Firli sendiri sudah menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya.

Permohonan pengunduran diri tersebut, menurut Firli, sudah disampaikan kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, pada Senin 18 Desember lalu untuk diteruskan kepada Presiden Jokowi.

Istana menyatakan sudah menerima surat permohonan pengunduran diri tersebut. Saat ini, permohonan tersebut tengah diproses.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.