Dark/Light Mode

Ngaku Tak Mampu Selesaikan Tugas, Firli Bahuri Minta Maaf Kepada Masyarakat

Kamis, 21 Desember 2023 19:46 WIB
Firli Bahuri (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Firli Bahuri (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta maaf kepada masyarakat lantaran mengundurkan diri dari jabatannya.

“Saya mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena tidak mampu menyelesaikan (jabatan Ketua KPK) dan juga tidak bisa menyelesaikan untuk perpanjangan (masa jabatan),” ujar Firli, di kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung ACLC, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).

Eks Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) itu mengungkapkan, permohonan pengunduran diri tersebut sudah disampaikan kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, untuk diteruskan kepada Presiden Jokowi, pada Senin (18/12/2023).

Firli berharap, Presiden Jokowi mengabulkan permohonan pengunduran dirinya tersebut.

“Berikan kesempatan saya, anak-istri saya, untuk menjalin kehidupan sebagai purnawirawan Polri, sebagai rakyat jelata, juga sebagai anak bangsa Indonesia yang cinta kepada negaranya, NKRI,” pinta Firli.

Baca juga : Kapolda Metro Ancam Jemput Paksa Firli Bahuri Kalau Mangkir Lagi

Firli sebelumnya dijadwalkan menjalani sidang dugaan pelanggaran etik hari ini. Namun, dia baru hadir pada sore hari, ketika sidang sudah selesai.

Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan melanjutkan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri ke sidang etik. 

Dewas menyebut, ada tiga dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan Ketua nonaktif KPK itu.

Pertama, perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Firli Bahuri dengan SYL.

Kedua, yang berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar di dalam LHKPN, termasuk utangnya.

Baca juga : BPJamsostek Jakarta Mampang Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Juru Masak

Dan ketiga, terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

Firli hari ini juga tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) SYL. Alasannya, dia hendak menjalani sidang etik di Dewas KPK.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto pun mengancam akan menjemput paksa Firli jika tidak menghadiri panggilan berikutnya.

"Ya kan ada perintah membawa. Panggilan kedua diikuti dengan surat perintah membawa. Kita sudah siapkan juga surat perintah membawa," ujar Karyoto, Kamis (21/12/2023).

Baca juga : Masyarakat Bogor Doakan Firli Bahuri Menang Praperadilan

Eks Deputi Penindakan KPK itu akan berkoordinasi dengan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak.

"Kalau itu tidak diindahkan, pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan," tegasnya.

Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Penetapan tersangka ini dilakukan usai penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023).

"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.