Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Berkas Perkara Firli Belum Lengkap
Kejati DKI Beri Petunjuk Ke Penyidik Polda Metro
Sabtu, 23 Desember 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
Firli dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis, 20 Desember 2023. Namun ia mangkir dengan alasan ada kegiatan penting.
Penyidik Polda Metro menilai alasan Firli tidak wajar. Penyidik pun telah melayangkan surat panggilan lagi kepada Firli untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu, 27 Desember 2023.
Baca juga : Berstatus Negara Middle Power, RI-Korsel Bisa Menjadi Kekuatan Penyeimbang
Bahkan, penyidik juga menyiapkan surat penjemputan paksa, guna mengantisipasi Firli mangkir lagi.
“Tim penyidik akan siapkan surat perintah membawa apabila pada panggilan kedua terhadap tersangka dimaksud, tersangka kembali tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidik,” tegas Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat, 22 Desember 2023.
Baca juga : Kejati DKI Kerahkan Enam Jaksa Peneliti
Sebelumnya, Firli menyodorkan nama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata untuk menjadi saksi meringankan. Namun tak bersedia. Ia telah menyampaikan penolakan menjadi saksi meringankan kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Alex sempat menjadi saksi pada sidang gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya yang diajukan Firli. Alex menganggap keterangannya di sidang ini sudah cukup.
Baca juga : Periksa Firli Hari Ini, Polda Metro Jaya Banjir Dukungan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus gugatan praperadilan Firli tidak dapat diterima. Firli pun berstatus tersangka dan harus menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu 23/12/2023 dengan judul Berkas Perkara Firli Belum Lengkap, Kejati DKI Beri Petunjuk Ke Penyidik Polda Metro
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya