Dark/Light Mode

Berkas Perkara Firli Belum Lengkap

Kejati DKI Beri Petunjuk Ke Penyidik Polda Metro

Sabtu, 23 Desember 2023 07:30 WIB
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri usai mendatangi Kantor Dewan Pengawas (Dewas) Gedung ACLC KPK, Jakarta Kamis (21/12/23). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id)
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri usai mendatangi Kantor Dewan Pengawas (Dewas) Gedung ACLC KPK, Jakarta Kamis (21/12/23). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id)

 Sebelumnya 
Firli dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis, 20 Desember 2023. Namun ia mangkir dengan alasan ada kegiatan penting.

Penyidik Polda Metro menilai alasan Firli tidak wajar. Penyidik pun telah melayangkan surat panggilan lagi kepada Firli untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu, 27 Desember 2023.

Baca juga : Berstatus Negara Middle Power, RI-Korsel Bisa Menjadi Kekuatan Penyeimbang

Bahkan, penyidik juga me­nyiapkan surat penjemputan paksa, guna mengantisipasi Firli mangkir lagi.

“Tim penyidik akan siapkan surat perintah membawa apabila pada panggilan kedua terhadap tersangka dimaksud, tersangka kembali tidak hadir untuk me­menuhi panggilan penyidik,” tegas Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat, 22 Desember 2023.

Baca juga : Kejati DKI Kerahkan Enam Jaksa Peneliti

Sebelumnya, Firli menyo­dorkan nama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata untuk men­jadi saksi meringankan. Namun tak bersedia. Ia telah menyam­paikan penolakan menjadi saksi meringankan kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Alex sempat menjadi saksi pa­da sidang gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya yang diajukan Firli. Alex mengang­gap keterangannya di sidang ini sudah cukup.

Baca juga : Periksa Firli Hari Ini, Polda Metro Jaya Banjir Dukungan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus gugatan prapera­dilan Firli tidak dapat diterima. Firli pun berstatus tersangka dan harus menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu 23/12/2023 dengan judul Berkas Perkara Firli Belum Lengkap, Kejati DKI Beri Petunjuk Ke Penyidik Polda Metro

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.