Dark/Light Mode

PLBN Sota Raih 2 Predikat Sangat Baik Di Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan 2023

Rabu, 27 Desember 2023 09:01 WIB
Aktivitas lintas batas negara yang menonjol di PLBN Sota berupa pelintasan orang dan barang, dan kendaraan, dengan rata-rata harian mencapai 35 pelintas. (Foto: BNPP)
Aktivitas lintas batas negara yang menonjol di PLBN Sota berupa pelintasan orang dan barang, dan kendaraan, dengan rata-rata harian mencapai 35 pelintas. (Foto: BNPP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sota yang berlokasi di Kecamatan Sota, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, merupakan PLBN kedua yang dibangun di Pulau Papua setelah PLBN Skouw.

PLBN ini diresmikan Presiden Jokowi pada 3 Oktober 2021, secara histori PLBN Sota melayani warga negara tetangga untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Aktivitas lintas batas negara yang menonjol di PLBN Sota berupa pelintasan orang dan barang, dan kendaraan, dengan rata-rata harian mencapai 35 pelintas, nilai perdagangan tercatat sampai dengan bulan November 2023 mencapai Rp 675.070.000,- dengan komoditas utama berupa terigu, beras, gula, mie Instan, tembakau.

Adapun fungsi PLBN Sota sangat strategis sebagai entitas yang menfasilitasi penyelenggaraan pelayanan dan pengawasan Lintas Batas Negara serta berperan men-screenning arus orang dan barang yang lewat setiap hari, menangkal dan mencegah jika tidak sesuai atau melanggar tata hukum perudang-undang negara Indonesia.

Pelayanan harian di PLBN tersebut, perlu untuk selalu dievaluasi, baik dari segi tata kelola maupun teknis pengeoperasiannya sehingga persepsi masyarakat yang menerima pelayanan langsung di PLBN dapat dirasakan, puas atau tidaknya saat dilayani.

Baca juga : TPN Ganjar-Mahfud Sosialisasikan Program KTP Sakti ke Masyarakat Karawang

 

Tampak masyarakat yang menerima layanan langsung di PLBN. (Foto: Dok. BNPP)

 

Untuk mengukur kinerja pengelola PLBN pada tahun 2023, Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) bekerjasama dengan lembaga yang berkompeten dibidang survei publik melakukan pengukuran persepsi masyarakat pelintas batas setelah menerima pelayanan publik di PLBN.

Survei ini menghasilkan potret pengelolaan PLBN yang dalam skala tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

“PLBN Sota menjadi salah satu PLBN yang diukur tingkat persepsi publik," ujar Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara, BNPP Robert Simbolon dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023).

Baca juga : Mimbar Rakyat, Harusnya Negara Jamin Kebebasan Masyarakat Berbicara

Simbolon menambahkan, hal ini berdasarkan penilaian masyarakat disimpulkan bahwa secara keseluruhan mutu pelayanan PLBN mendapatkan kategori B dalam skala 3,81 dari nilai maksimal 4 yaitu persepsi kinerja PLBN Baik.

Sementara itu, Asisten Deputi PLBN Budi Setyono mengungkapkan, capaian persepsi yang baik dari masyarakat setelah dilakukan pendalaman pendapat pelintas setelah menerima pelayanan publik di PLBN terdiri dari 25 pelintas yang menerima pelayanan imigrasi, 25 orang yang menerima pelayanan bea dan cukai, 23 pelintas penerima pelayanan karantina kesehatan.

Adapun indikator pesepsi yang didalami pada Survei Kepuasan atas Pelayanan Publik di PLBN Sota meliputi sembilan unsur penilaian.

Sembilan unsur tersebut meliputi persyaratan, sistem, mekanisme, dan prosedur, waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk spesifikasi jenis pelayanan, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana, penanganan pengaduan saran dan masukan, serta sarana dan prasarana.

“Dari berbagai unsur ini tertinggi adalah Kompetisi Pelaksana sebesar 92,50 persen atau baik,” ujar Budi.

Baca juga : BNPT Akui Peran FKPT Bangun Ketahanan Masyarakat Dari Ideologi Radikalisme

Kemudian, persyaratan sebesar 92,00, disusul perlaku pelaksana 90,00 Sistem, Mekanisme dan Prosedur sebesar 89,00. Lalu, penanganan pengaduan, saran, dan masukan sebesar 88,00 serta produk spesifikasi jenis pelayanan sebesar 88,00, Sarana dan Prasarana 87,20, Waktu Penyelesaian 85,59, dan Biaya 84,00.

“Rencana tindak lanjut dari perbaikan Waktu Penyelesaian adalah menyediakan informasi mengenai ketentuan tarif dan biaya serta melakukan publikasi standar keuangan secara jelas, terbuka, dan mudah diakses,” ucap Budi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.