Dark/Light Mode

Masa Jabatan Batal Dipangkas

Wali Kota Bogor Bakal Lanjutkan Pembenahan

Kamis, 28 Desember 2023 07:40 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya. (Foto: Antara)
Wali Kota Bogor Bima Arya. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wali Kota Bogor, Bima Arya menyebut, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pembatalan pemotongan masa jabatan kepala daerah hasil Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2018, memberinya tambahan waktu melanjutkan pembenahan di Kota Bogor.

Bima mengklaim, dia telah banyak melakukan perubahan selama memimpin Kota Bogor.

“Hampir 10 tahun ini, wajah Kota Bogor berubah. Ruang publik dan infrastruktur dibenahi. Tapi, memang masih banyak yang harus dibenahi,” ujarnya di Bogor, Jawa Barat (Jabar), Selasa (26/12/2023).

Baca juga : Makanan Dari Keluarga Diperiksa Pakai X-ray

Dalam catatan Badan Pusat Statistik (BPS), lanjut dia, In­deks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Bogor. Saat ini, IPM Kota Bogor mencapai 77,85, angka tersebut lebih besar dari rata-rata provinsi dan nasional.

“Pada tahun 2014, IPM Kota Bogor berada di angka 73,10, sekarang menjadi 77,85. Angka tersebut di atas rata-rata IPM Provinsi Jabar (73,74), bahkan nasional (74,39),” terang Bima.

Dia menambahkan, pihaknya masih memiliki cukup waktu untuk meneruskan pekerjaan-pekerjaan di Kota Bogor, berkat putusan MK.

Baca juga : Buka 19 Juta Lapangan Kerja, Gibran Targetkan Pengembangan UMKM Kreatif

“Insya Allah, pembenahan terus berlanjut. Masih ada waktu untuk ikhtiar, memberikan yang terbaik sampai April 2024,” tandasnya.

Terpisah, Wali Kota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin, mengaku akan mematuhi pu­tusan MK, yang membatal­kan pasal tentang pemotongan masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2018. Namun, dia mengkalaim, telah menuntaskan 100 persen janji politiknya, meski masa jabatannya tak jadi berakhir pada 31 Desember 2023.

“Saya tidak tahu-menahu dan tidak ikut melayangkan gugatan soal pemotongan masa jabatan kepala daerah ke MK. Tapi, kami akan ikuti aturan yang ada,” ujar Hadi di Probolinggo, Jawa Timur (Jatim).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.