Dark/Light Mode

Penyidikan Kasus Impor Emas

Geledah UBPP LM Antam, Kejagung Sita 1,7 Kg Emas

Sabtu, 30 Desember 2023 07:30 WIB
Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah kantor UBPP LM PT Antam di Pulogadung, Jakarta Timur. (Foto: Puspenkum Kejagung)
Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah kantor UBPP LM PT Antam di Pulogadung, Jakarta Timur. (Foto: Puspenkum Kejagung)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam di Pulogadung, Jakarta Timur.

Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus korupsi tata niaga komoditas emas. “Dari penggeledahan di UBPP LM Jakarta Timur, penyidik menyita sebanyak 17 keping emas, denganberat sekitar 1.700 gram, atau setara 1,7 kilogram,” kataKepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Jumat, 29 Desember 2023.

Baca juga : Lonjakan Kasus Covid Harus Diredam, Prof. Tjandra: Kita Bisa Tiru Singapura

Ketut lalu menjelaskan alasan penyitaan terhadap belasan keping emas itu. “Diduga objek sitaan tersebut, merupakan hasil dari kegiatan yang tidak sah,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Gedung Bundar melakukan penggeledahansejumlah tempat di Jakarta Pusat dan di Jawa Barat. Dari hasil penggeledahan pekan lalu itu, penyidik juga menyita emas seberat 128 gram.

Baca juga : Penuhi Panggilan KPK, Bambang Tanoe Bungkam

Penyidikan kasus ini terkait dengan penyimpangan dalam kegiatan usaha logam mulia. Kasus yang didalami sejak Mei 2023 terkait temuan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) yang pernah mengungkapkan adanya dugaan aliran uang dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total Rp 189 triliun.

Satgas TPPU yang dibentukKementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) mengemu­kakan, Rp 49 triliun di antaranya terkait dengan korupsi komodi­tas emas.

Baca juga : Kasus SYL, KPK Geledah Rumah Dinas Anggota Komisi IV DPR Vita Ervina

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah mencurigai ada keterlibatan oknum Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai dalam kasus ini.

Kejagung juga menduga ada keterlibatan pihak-pihak swasta selaku importir komoditas logam mulia, serta beberapa perusahaan pelat merah. Lantaran itu, dalam proses pengusutan, penyidik be­berapa kali melakukan pemerik­saan para pejabat Ditjen Bea dan Cukai, PT Antam, serta puluhan direktur atau pengelola perusahaan swasta importir emas.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.