Dark/Light Mode

Kasus Impor Emas, Ini Dugaan Kejagung

Oknum Bea Cukai Diduga Disogok...

Senin, 7 Agustus 2023 07:30 WIB
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah. (ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung)
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah. (ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga, ada oknum Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai yang disogok dalam proses impor emas.

Importir mendatangkan emas dalam bentuk batang, namun melaporkannya sebagai emas bongkahan. Bea masuk emas bongkahan berbeda dengan emas batangan.

“Ada dugaan suap dalam proses ekspor-impornya di Bea Cukai, yang dilakukan beberapa pihak swasta terkait komoditi ini,” sebut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah.

Baca juga : Senin Dipanggil Kejagung, Airlangga: Saya Datang...

Modusnya adalah penghapusan kode HS atau harmonize system dalam proses impor-ekspor ko­moditi emas.

Kepala Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang JAM Pidsus, Haryoko Ari Prabowo menambahkan, dari hasil penyidikan ditemukan bahwa pembe­rian label komoditi dilakukan di Bea Cukai.

Penyidik Gedung Bundar te­lah menguak modusnya, namun belum membidik oknum yang terlibat praktik lancung ini.

Baca juga : Pejabat Bea Cukai Soetta Bolak-balik Diperiksa...

Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, penyidik tengahmematangkan bukti-bukti perkara ini.

Penyidik telah mengantongi data sejumlah perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran dalam impor-ekspor komoditi emas. “Saksi-saksi dari perusahaan-perusahaan itu ada di­periksa secara intensif,” kata Sumedana.

Sebelumnya, penyidik telah menggeledah kantor PT Indah Golden Singnature (IGS) dan PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) di Surabaya pada 10 Mei 2023.

Baca juga : Geledah Kantor Importir, Penyidik KPK Dihalangi

Belakangan terungkap, dua pe­rusahaan importir emas tersebut memperoleh kemudahan fasilitas impor emas bongkahanlewat penerbitan surat dari Ditjen Bea dan Cukai.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.