Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Impor Emas, Ini Dugaan Kejagung
Oknum Bea Cukai Diduga Disogok...
Senin, 7 Agustus 2023 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga, ada oknum Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai yang disogok dalam proses impor emas.
Importir mendatangkan emas dalam bentuk batang, namun melaporkannya sebagai emas bongkahan. Bea masuk emas bongkahan berbeda dengan emas batangan.
“Ada dugaan suap dalam proses ekspor-impornya di Bea Cukai, yang dilakukan beberapa pihak swasta terkait komoditi ini,” sebut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah.
Baca juga : Senin Dipanggil Kejagung, Airlangga: Saya Datang...
Modusnya adalah penghapusan kode HS atau harmonize system dalam proses impor-ekspor komoditi emas.
Kepala Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang JAM Pidsus, Haryoko Ari Prabowo menambahkan, dari hasil penyidikan ditemukan bahwa pemberian label komoditi dilakukan di Bea Cukai.
Penyidik Gedung Bundar telah menguak modusnya, namun belum membidik oknum yang terlibat praktik lancung ini.
Baca juga : Pejabat Bea Cukai Soetta Bolak-balik Diperiksa...
Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, penyidik tengahmematangkan bukti-bukti perkara ini.
Penyidik telah mengantongi data sejumlah perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran dalam impor-ekspor komoditi emas. “Saksi-saksi dari perusahaan-perusahaan itu ada diperiksa secara intensif,” kata Sumedana.
Sebelumnya, penyidik telah menggeledah kantor PT Indah Golden Singnature (IGS) dan PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) di Surabaya pada 10 Mei 2023.
Baca juga : Geledah Kantor Importir, Penyidik KPK Dihalangi
Belakangan terungkap, dua perusahaan importir emas tersebut memperoleh kemudahan fasilitas impor emas bongkahanlewat penerbitan surat dari Ditjen Bea dan Cukai.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya