Dark/Light Mode

Imigrasi Jakpus Gelar Operasi Jagratara Awasi Orang Asing

Sabtu, 30 Desember 2023 08:08 WIB
Petugas Imigrasi telah melakukan Pengawasan Operasi Jagratara di Wilayah Administrasi Kota Jakarta Pusat, dan telah diamankan enam Warga Negara Asing (WNA) yang berinisial AP, NM, RC, HE, OG, dan LS di dua lokasi pengawasan. Foto: Istimewa
Petugas Imigrasi telah melakukan Pengawasan Operasi Jagratara di Wilayah Administrasi Kota Jakarta Pusat, dan telah diamankan enam Warga Negara Asing (WNA) yang berinisial AP, NM, RC, HE, OG, dan LS di dua lokasi pengawasan. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat (Jakpus) melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Orang Asing secara serentak pelaksanaan Operasi Jagratara sebagai salah satu bentuk pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru 2023/2024) serta Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Operasi ini dilaksanakan secara serentak pada seluruh wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis Imigrasi di seluruh Indonesia pada Tahun 2023.

Baca juga : PIS Gelar Kegiatan Literasi Kelautan dan Tanam Mangrove di Bali

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat pada hari rabu dan kamis tanggal 27 sampai dengan 28 Desember 2023 bergerak melakukan pengawasan keimigrasian di dua tempat yakni daerah Petojo dan Pasar Baru Kota Jakarta Pusat.

Petugas Imigrasi telah melakukan Pengawasan Operasi Jagratara di Wilayah Administrasi Kota Jakarta Pusat, dan telah diamankan enam Warga Negara Asing (WNA) yang berinisial AP, NM, RC, HE, OG, dan LS di dua lokasi pengawasan.

Baca juga : Transformasi BNI Jadi Game Changer Digitalisasi Dan Layanan Transaksi

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, keenam WNA tersebut tidak dapat menunjukan dan memperlihatkan dokumen perjalanan milik mereka," ungkap Wahyu Hidayat, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat (Jakpus).

Untuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap keberadaan serta kegiatan keenam orang asing tersebut, petugas kemudian melakukan pengamanan dengan membawa yang bersangkutan menuju Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran melebihi masa izin tinggal (Overstay) sebagaimana pada pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga : Atasi Inflasi, Pemprov Sumsel Gelar Operasi Pasar Setiap Senin, Selasa dan Kamis

Lebih lanjut, terhadap keenam Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai pada Pasal 75 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Diharapkan dengan Operasi Jagratara, pengawasan Orang Asing secara serentak ini, dapat meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh Orang Asing yang berada dan berkegiatan di Indonesia serta dapat menciptakan wilayah yang kondusif.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.