Dark/Light Mode

Pengamat: Jika Gugatan Anwar Usman Dikabulkan, Putusan Ketua MK Tak Berlaku

Selasa, 2 Januari 2024 12:03 WIB
Anwar Usman (Foto: Ist)
Anwar Usman (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Hukum dan Konstitusi (LKSHK) Ubaidillah Karim memberikan analisa hukum dan konsekuensi penetapan perkara gugatan pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo oleh Anwar Usman ke PTUN Jakarta.

"Yang menjadi persoalan hukum selanjutnya adalah eks Ketua MK Anwar Usman melakukan upaya hukum berupa mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan tuntutan berupa penangguhan serta pembatalan keputusan Ketua MK terpilih yang secara substansi mengangkat dirinya sendiri sebagai amanat pelaksanaan putusan MKMK," kata Ubaidillah kepada wartawan, Selasa (2/1/2024).

“Jika PTUN Jakarta mengabulkan permohonan penangguhan yang diajukan Anwar Usman, maka konsekuensinya adalah keputusan Ketua MK terpilih Suhartoyo menjadi tidak berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tambahnya.

Baca juga : Pastikan Stok Aman Di Akhir Tahun, Pupuk Indonesia Siapkan 1,7 Juta Ton Pupuk

Konsekuensi lainnya, kata Ubaidillah, adalah konsekuensi secara kelembagaan, yaitu terjadi kekosongan pimpinan ketua MK di MK.

Hal ini, diperkirakan akan mengganggu kinerja MK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, ya g di antaranya pengujian undang-undang.

Yang terdekat adalah penanganan sengketa Pileg dan sengketa Pilpres.

Baca juga : Makanan Dari Keluarga Diperiksa Pakai X-ray

"Hal ini tentunya akan mengganggu kinerja MK dalam skala luas serta berdampak sistemik terhadap penyelenggaran serta penyelesaian proses pemilu 2024 baik itu Pileg maupun Pilpres," ungkap Ubaidillah.

Dan jika dalam pokok perkaranya ternyata majelis hakim PTUN menyatakan batal keputusan Ketua MK terpilih Suhartoyo, maka MK secara kelembagaan akan menjadi lumpuh dan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya lagi secara maksimal.

Sebagaimana diketahui, pasca putusan MK terkait batas usia capres cawapres MK kemudian membentuk Majelis Kehormatan MK atau MKMK guna memeriksa pelanggaran etika yang dilakukan oleh para hakim MK.

Baca juga : Pengamat: Bahaya, Kalau Bansos Dihilangkan, Nilainya Justru Harus Ditambah

MKMK lalu memutuskan bahwa ketua MK, waka MK dan hakim MK lainnya terbukti melakukan pelanggaran etika. 

MKMK menjatuhkan sanksi kepada Ketua MK Anwar Usman berupa pemberhentian sebagai Ketua MK.

MKMK juga memerintahkan waka MK untuk membentuk forum majelis hakim MK guna memilih Ketua MK yang baru. Sehingga terpilihlah Ketua MK yang baru, Suhartoyo.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.