Dark/Light Mode

Garap GM Prambors, KPK Dalami Cawe-cawe Keluarga SYL Di Proyek Kementan

Minggu, 7 Januari 2024 10:33 WIB
Syahrul Yasin Limpo (Foto: Tedy Kroen/RM)
Syahrul Yasin Limpo (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya campur tangan keluarga eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam menentukan kontraktor sejumlah proyek pengadaan di Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal ini didalami penyidik komisi antirasuah saat memeriksa General Manager (GM) Media Radio Prambors/PT Bayureksha, Dhirgaraya S Santo, Jumat (5/1/2024).

“Dikonfirmasi kaitan adanya proyek pengadaan di Kementan yang diduga melibatkan keluarga tersangka SYL sebagai pihak yang turut serta menentukan sepihak kontraktor yang akan dimenangkan,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Minggu (7/1/2024).

Selain itu, Dhirgaraya juga didalami terkait dengan dugaan kepemilikan berbagai aset bernilai ekonomis milik SYL.

Dalam perkara dugaan korupsi ini, selain SYL, KPK juga menetapkan dua pejabat Kementan, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta, sebagai tersangka.

Baca juga : Menangkan Prabowo-Gibran, Kaesang Lakukan Safari Politik Ke Sumatera

KPK menyebut, SYL memerintahkan Kasdi dan Hatta mengumpulkan setoran dari para eselon I dan II Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan), per bulan.

Dia mematok tarif dengan kisaran 4.000 dolar AS (setara Rp 62,8 juta) hingga 10.000 dolar AS (setara Rp 157 juta).

Uang dikumpulkan Kasdi dan Hatta, baik dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di kementerian tersebut.

Penerimaan uang itu dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

Baca juga : Ganjar Gagas Program SMK Gratis Untuk Keluarga Kurang Mampu

Sejauh ini KPK menyebut, SYL telah mengumpulkan setoran sebesar Rp 13,9 miliar.

Jumlah itu di luar temuan KPK senilai Rp 30 miliar dan Rp 400 juta yang ditemukan saat penggeledahan.

Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Khusus SYL, KPK juga menyangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Dalam proses penyidikan, KPK telah mencegah anggota keluarga SYL ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024.

Baca juga : KPK Bakal Dalami Dugaan Keterlibatan Petinggi Parpol Di Kasus Kementan

Mereka yang dicegah yaitu istri SYL,  Ayun Sri Harahap yang berprofesi sebagai dokter.

Kemudian, anak SYL, Indira Chunda Thita yang juga anggota DPR. Serta, cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati, yang berstatus mahasiswa.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.