Dark/Light Mode

Pengembangan Kasus Siman Bahar

KPK Usut Proses Impor Emas Batangan 3,5 Ton

Kamis, 11 Januari 2024 07:30 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Antara)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Dalam kerja sama itu, Dody dengan Siman dianggap merugi­kan keuangan negara sebesar Rp 100.796.544.104,35. Nyatanya yang terjadi bukan pengolahan, melainkan pertukaran emas dari dore yang dikirimkan Antam.

Antam mulai mengirim anoda logam kadar emas tinggi pada 5 dan 10 April 2017, dengan total sebanyak 376,4554 kilogram (kg) yang memiliki kandungan emas (Au) sebanyak 293,3516 kg dan perak 79,7994 kg.

Kemudian, kerja sama anoda logam kadar emas rendah (dore). Antam mengirim hingga 11 kali, mulai 28 April hingga 4 Agustus 2017 yang totalnya sebanyak 19.637,1598 kg dengan kan­dungan emas (Au) sebanyak 716,0704 kg dan kandungan perak (Ag) sebanyak 18.875,4072 kg.

Baca juga : Geledah UBPP LM Antam, Kejagung Sita 1,7 Kg Emas

Dalam perjanjian yang ternya­ta dibuat mundur, emas dikem­balikan 100 persen dan perak ditukar sebesar 3 gram (gr) emas per 1 kg dore.

Kerja sama pengolahan dore juga diduga hanya pertukaran (swap). Lantaran PT LM tidak punya kemampuan mengolah emas tersebut. PT LM hanya memakai metode aqua regia, yang hasilnya tidak maksimal dan hanya berkadar 99,2 persen.

Atas pengiriman anoda lo­gam kadar emas rendah dengan penerimaan emas dan perak oleh PT Antam, terdapat kele­bihan emas yang diterima PT Antam sebanyak 46,2223 kg dan kekurangan perak sebanyak 18.875,4072 kg.

Baca juga : Penuhi Panggilan KPK, Wahyu Setiawan Ngarep Harun Masiku Lekas Ditangkap

Secara keseluruhan, pertu­karan anoda logam kadar emas tinggi dan anoda logam kadar emas rendah berdasarkan ka­dar final anoda logam terdapat kelebihan emas dan kekurangan perak yang seharusnya. Yaitu terdapat kelebihan emas (Au) yang diterima PT Antam seban­yak 52,6735 kg dan kekurangan perak yang diterima sebanyak 18.953,4565 kg.

Kerugian Antam bukan hanya dari jumlah perak yang tidak dikembalikan, tapi juga atas penerimaan emas batangan dari PT LM. Pasalnya, emas batangan itu harus diolah lagi menjadi granule (serbuk). Emas serbuk itu kemu­dian dikembalikan lagi kepada kontrak karya.

Selain itu, Antam harus mem­bayar pajak impor emas dengan total 500 kg lewat lima kali pengiriman. Impor dilakukan Siman dari YLG Singapura. Emas itu sebagai kewajiban Siman kepada Antam. Total pembayaran kelima PPh Impor tersebut adalah sejumlah Rp 6.711.307.000

Baca juga : Alam Ganjar Ajak Mahasiswa Kunjungi Museum Tumurun Solo

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis 11/1/2024 dengan judul Pengembangan Kasus Siman Bahar, KPK Usut Proses Impor Emas Batangan 3,5 Ton   

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.