Dark/Light Mode

Pengembangan Kasus Siman Bahar

KPK Usut Proses Impor Emas Batangan 3,5 Ton

Kamis, 11 Januari 2024 07:30 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Antara)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
“Padahal berdasarkan data yang diperoleh, emas batangan seberat 3,5 ton diduga beredar di perdagangan dalam negeri. Dengan demikian Group SB (Siman Bahar) telah menyalah­gunakan Surat Ketetapan Bebas PPH Pasal 22,” ujar Mahfud.

Dia mengatakan, transaksi emas sebanyak 3,5 ton itu terjadi pada periode 2017 hingga 2019. Kasus ini melibatkan tiga entitas terafiliasi dengan grup penguasa­ha atas nama Siman Bahar (SB).

Baca juga : Geledah UBPP LM Antam, Kejagung Sita 1,7 Kg Emas

Dalam proses penyidikan ditemukan fakta pemalsuan data kepabeanan yang menye­babkan hilangnya pungutan pajak penghasilan (PPH). Salah satu perusahaan yang terafiliasi dengan Siman Bahar adalah PT Loco Montrado.

Penyidik DJP kemudian mem­peroleh dokumen perjanjian tentang pengolahan anoda lo­gam dari salah satu BUMN (PT ATM) ke grup SB (PT LM) pada 2017. Perjanjian ini diduga men­jadi kedok grup perusahaan SB untuk mengekspor barang yang tidak benar.

Baca juga : Penuhi Panggilan KPK, Wahyu Setiawan Ngarep Harun Masiku Lekas Ditangkap

“Saat ini masih ditelusuri jumlah pengiriman anoda logam dari PT ATM ke PT LM dan pengiriman hasil olahan berupa emas dari PT LM ke PT ATM, untuk memastikan nilai transaksi yang sebenarnya,” ucapnya.

DJP kemudian memperoleh data grup SB melaporkan SPT secara tidak benar, sehingga DJP menerbitkan surat perintah pe­meriksaan bukti permulaan per 14 Juni 2023 terhadap empat wa­jib pajak grup SB. Berdasarkan data sementara yang diperoleh, terdapat pajak kurang bayar beserta denda yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Baca juga : Alam Ganjar Ajak Mahasiswa Kunjungi Museum Tumurun Solo

Adapun kasus yang menjerat Siman Bahar (SB) di KPK adalah dugaan korupsi kerja sama pengo­lahan anoda logam emas kadar rendah (dore) antara PT Antam dengan PT Loco Montrado.

Selain Siman Bahar alias Bong Khin Pin, KPK menetapkan man­tan General Manager (GM) Unit Bisnis Pemurnian dan Pengo­lahan Logam Mulia (UBPP LM) Antam periode 2013-2017 Dody Martimbang sebagai tersangka. Dody telah divonis selama 6,5 ta­hun penjara pada Oktober 2023.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.