Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pengembangan Kasus Siman Bahar
KPK Usut Proses Impor Emas Batangan 3,5 Ton
Kamis, 11 Januari 2024 07:30 WIB
Sebelumnya
“Padahal berdasarkan data yang diperoleh, emas batangan seberat 3,5 ton diduga beredar di perdagangan dalam negeri. Dengan demikian Group SB (Siman Bahar) telah menyalahgunakan Surat Ketetapan Bebas PPH Pasal 22,” ujar Mahfud.
Dia mengatakan, transaksi emas sebanyak 3,5 ton itu terjadi pada periode 2017 hingga 2019. Kasus ini melibatkan tiga entitas terafiliasi dengan grup penguasaha atas nama Siman Bahar (SB).
Baca juga : Geledah UBPP LM Antam, Kejagung Sita 1,7 Kg Emas
Dalam proses penyidikan ditemukan fakta pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan pajak penghasilan (PPH). Salah satu perusahaan yang terafiliasi dengan Siman Bahar adalah PT Loco Montrado.
Penyidik DJP kemudian memperoleh dokumen perjanjian tentang pengolahan anoda logam dari salah satu BUMN (PT ATM) ke grup SB (PT LM) pada 2017. Perjanjian ini diduga menjadi kedok grup perusahaan SB untuk mengekspor barang yang tidak benar.
Baca juga : Penuhi Panggilan KPK, Wahyu Setiawan Ngarep Harun Masiku Lekas Ditangkap
“Saat ini masih ditelusuri jumlah pengiriman anoda logam dari PT ATM ke PT LM dan pengiriman hasil olahan berupa emas dari PT LM ke PT ATM, untuk memastikan nilai transaksi yang sebenarnya,” ucapnya.
DJP kemudian memperoleh data grup SB melaporkan SPT secara tidak benar, sehingga DJP menerbitkan surat perintah pemeriksaan bukti permulaan per 14 Juni 2023 terhadap empat wajib pajak grup SB. Berdasarkan data sementara yang diperoleh, terdapat pajak kurang bayar beserta denda yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Baca juga : Alam Ganjar Ajak Mahasiswa Kunjungi Museum Tumurun Solo
Adapun kasus yang menjerat Siman Bahar (SB) di KPK adalah dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam emas kadar rendah (dore) antara PT Antam dengan PT Loco Montrado.
Selain Siman Bahar alias Bong Khin Pin, KPK menetapkan mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) Antam periode 2013-2017 Dody Martimbang sebagai tersangka. Dody telah divonis selama 6,5 tahun penjara pada Oktober 2023.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya