Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Suap Proyek Di Labuhanbatu
Asiong Kobra Kena Ciduk KPK Lagi Nih
Sabtu, 13 Januari 2024 07:30 WIB
Sebelumnya
Ghufron menjelaskan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhan Batu tahun anggaran (TA) 2023 sebesar Rp 1,4 triliun. Sementara APBD TA 2024 sebesar Rp 1,432 triliun.
“Dengan anggaran tersebut, EAR selaku Bupati Labuhan Batu kemudian melakukan intervensi dan ikut aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhan Batu,” ujarnya.
Bupati Erik memberikan atensi atas proyek di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR. Di Dinas PUPR, yaitu proyek lanjutan peningkatan Jalan Sei Rakyat-Sei Berombang, di Kecamatan Panai Tengah; dan proyek lanjutan peningkatan Jalan Sei Tampang-Sidomakmur, di Kecamatan Bilah Hilir/Kecamatan Panai Hulu. Total kedua proyek Rp 19,9 miliar.
Baca juga : KPK Gelar OTT Di Labuhanbatu, Jaring Pejabat Saat Transaksi Suap
Bupati Erik lantas menunjuk Rudi Syahputra sebagai tangan kanannya, dan untuk mengatur proyek. Bupati juga memerintahkan untuk menunjuk secara sepihak siapa saja kontraktor yang akan dimenangkan. Namun, tidak gratis. Kontraktor yang akan diatur mendapat proyek harus membayar fee berkisar 5 persen hingga 15 persen dari nilai proyek.
Pada Desember 2023, Bupati melalui Rudi meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan “kutipan/kirahan” dari para kontraktor yang menang proyek di Dinas PUPR.
Penyerahan uang dari Fajar dan Asiong dilakukan pada Januari 2024. Baik melalui transfer rekening bank atas nama Rudi juga secara tunai.
Baca juga : Tangkis Politik Dinasti, Kaesang Klaim Gibran Lebih Baik Dari Jokowi
Penyerahan tunai inilah yang kemudian terkena OTT KPK. Uang tersebut juga telah diamankan sebagai barang bukti.
Ghufron menandaskan, KPK masih menelusuri pihak-pihak lain yang diduga turut memberi suap Bupati Erik dan anggota dewan tersebut. Bahkan, KPK juga terbuka untuk mendalami lebih lanjut kaitan adanya dugaan perbuatan korupsi lain dalam penanganan perkara ini ke depannya.
Terhadap dua tersangka pemberi suap, Fazar Syahputra dan Efendy Syahputra alias Asiong Kobra dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesaruKUHP.
Baca juga : KPK Bakal Gunakan UU Pencucian Uang
Sementara, kepada penerima suap, Bupati Erik Ritonga dan Rudi Ritonga disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu 13/1/2024 dengan judul Kasus Suap Proyek Di Labuhanbatu, Asiong Kobra Kena Ciduk KPK Lagi Nih
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya