Dark/Light Mode

Kasus Suap Proyek Kereta Api

Waduh, Penyidikan KPK Ternoda Ulah Markus

Kamis, 9 November 2023 07:30 WIB
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kedua kiri) didampingi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan (kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek peningkatan jalur KA Asta Danika (kiri) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/11/2023). (Foto: Antara)
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kedua kiri) didampingi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan (kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek peningkatan jalur KA Asta Danika (kiri) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/11/2023). (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidikan korupsi proyek Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinodai ulah makelar kasus atau markus.

Seseorang yang mengaku pegawai KPK mendekati pihak yang terlibat kasus ini. Oknum itu mengklaim bisa mengondisikan penyidikan di KPK dengan me­minta imbalan uang.

Merasa penyidikannya tercoreng, KPK pun membongkar praktik markus itu. Penyidik lembaga antirasuah mengorek informasi dari Herbert Antoyono Sihombing (swasta) dan Muslim, pegawai Balai Teknik Perkeretaapian Lampung.

Baca juga : Lagi, Program Desa Energi Berdikari Pertamina Raih Prestasi

“Kedua saksi hadir dan dida­lami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengondisian dan pengurusan perkara suap di DJKA (Direktorat Jenderal Perkeretaapian) yang sedang ditangani KPK,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 8 November 2023.

Ali tidak mengungkapkan siapa yang menjadi markus tersebut. “Dugaan pengondisian ini dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan pegawai KPK,” ujarnya.

Ali mengutarakan, oknum tersebut diduga telah menerima uang ratusan juta rupiah. “Mengaku dapat mengurus dan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan KPK,” katanya. Ia tak menyebut siapa yang mem­berikan uang tersebut.

Baca juga : Dewas KPK Periksa Syahrul Yasin Limpo

Pada penyidikan kasus ini, KPK menetapkan Asta Danika, Direktur PT Bhakti Karya Utama sebagai tersangka pemberi suap. Rasuah diberikan kepada Asta Danika, Direktur PT Bhakti Karya Utama Syntho Pirjani Hutabarat, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas IBandung periode 2022-2023.

Asta memberikan suap senilai Rp 935 juta agar memenangkan tender proyek peningkatan jalur kereta api Lampengan-Cianjur tahun 2023-2024.

Selain itu, KPK menetapkan Zulfikar Fahmi, Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera seba­gai tersangka kasus yang sama.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.