Dark/Light Mode

KPK Pernah Ke Filipina Cari Harun Masiku, Tapi Nggak Ketemu

Selasa, 16 Januari 2024 17:19 WIB
Foto: Oktavian/RM
Foto: Oktavian/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus memburu buronan kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan mengatakan, tim KPK sempat pergi ke Filipina untuk mencari keberadaan mantan caleg PDIP itu. Namun, tim komisi antirasuah pulang dengan tangan kosong.

"Mereka juga ada yang berangkat ke Filipina untuk mencari Harun Masiku tapi sampai sekarang juga memang belum ketemu," ujar Tumpak Hatarongan Panggabean dikutip dari tayangan YouTube KPK RI, Selasa (16/1/2024).

Tumpak memastikan, setiap perkembangan terkait pencarian pencarian Harun Masiku selalu dilaporkan kepada Dewas KPK.

Dewas KPK pun selalu mendorong tim penindakan agar segera menemukan dan meringkus Harun Masiku.

Baca juga : Calon Pengganti Sudah Kedaluwarsa, Pengisian Pimpinan KPK Harus Melalui Pansel

"Jadi kami juga mendorong setiap rapat koordinasi pengawasan, kami selalu tanyakan," ucap Tumpak.

Sebagai informasi, Harun Masiku hingga saat ini belum berhasil ditangkap setelah menjadi buronan selama empat tahun sejak ditetapkannya sebagai tersangka oleh KPK.

KPK pun kembali gencar menelusuri keberadaan Harun Masiku setelah Firli Bahuri tak lagi menjadi bagian dari komisi antikorupsi.

Belum lama ini, KPK telah memeriksa eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, yakni pada Kamis (28/12/2023).

Salah satu materi pemeriksaan yang didalami penyidik KPK kepada Wahyu ialah terkait keberadaan Harun Masiku.

Baca juga : Ganjar: Sistem Pertahanan Kita Harus Masuk 5.0 Dengan Teknologi Sakti

Penyidik KPK sempat menggeledah rumah Wahyu di Banjarnegara, Jawa Tengah pada 12 Desember 2023 untuk mencari keberadaan eks caleg PDIP itu.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pendalaman informasi keberadaan tersangka HM (Harun Masiku), termasuk dikonfirmasi kembali atas peristiwa pemberian suap pada saksi saat itu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (29/1/2023).

Dalam perkaranya, Wahyu Setiawan bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta dari Saeful Bahri.

Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I, yakni Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.

Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu.

Baca juga : Berantas Kemiskinan, Ganjar Launching SMK Gratis Buat Keluarga Miskin

Saat itu, KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah hilang ditelan bumi.

Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.

Pemberitaan di media nasional menyatakan, Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020, yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta. Imigrasi membenarkan Harun sempat kembali ke Indonesia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.