Dark/Light Mode

Dilantik Jadi Hakim MK, Asrul Sani Mundur Dari DPR, MPR, dan PPP

Kamis, 18 Januari 2024 15:03 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Asrul Sani saat memberikan keterangan usai dilantik menjadi hakim MK di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024). (Foto: Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Asrul Sani saat memberikan keterangan usai dilantik menjadi hakim MK di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024). (Foto: Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Asrul Sani menyatakan, telah mengundurkan diri dari keanggotaan DPR, MPR, dan PPP. Proses pengunduran diri itu dilakukan jauh hari sebelum dilantik menjadi hakim MK. 

Hal tersebut disampaikan Asrul usai dilantik menjadi hakim Mahkamah Konstitusi di Istana Negara Jakarta, Kamis (18/1/2024). 

Baca juga : Jadi Hakim MK, Arsul Sani Punya Harta Rp 31 Miliar

Asrul mengatakan, sesuai undang-undang Mahkamah Konstitusi dan UU MD3, seorang hakim MK tidak boleh merangkap jadi pejabat negara. Karena itu, ia pun memutuskan mengundurkan diri dari anggota Komisi III DPR sekaligus wakil ketua MPR. 

Proses pengunduran diri diajukan pada Desember 2023, atau setelah dinyatakan lolos uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon hakim konstitusi tahun 2024 atas usulan DPR. Selain itu, kata Asrul, ia pun mengundurkan diri dari kepengurusan PPP. 

Baca juga : Firli Bahuri Mundur Dari Jabatan Ketua KPK

"Seorang hakim MK tidak boleh jadi anggota apalagi pengurus partai politik. Maka, saya juga telah mengajukan, pada bulan Desember itu, pengunduran diri dari jabatan dan keanggotaan di PPP," kata Asrul. Di kepengurusan PPP, Asrul sebelumnya menjabat sebagai wakil ketua umum. 

Asrul menambahkan, ia juga mengundurkan diri sebagai wakil ketua Dewan Penasihat Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Hal tersebut dilakukan lantaran seorang hakim MK tidak boleh melakukan praktik hukum di tempat lain. 

Baca juga : Lantik Pj Bupati Lahat, Agus Fatoni Minta Farid Tuntaskan Program Prioritas

"Jadi, semuanya harus clear (jelas), kalau soal clean (bersih) kan masih harus dibuktikan nanti," tuturnya.

Arsul Sani dilantik sebagai hakim konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 102/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh DPR. Keppres tersebut ditetapkan pada 24 Oktober 2023.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.