Dark/Light Mode

Jadi Hakim MK, Arsul Sani Punya Harta Rp 31 Miliar

Kamis, 18 Januari 2024 14:16 WIB
Arsul Sani (Foto: Ist)
Arsul Sani (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Arsul Sani sebagai Hakim Konstitusi, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Arsul Sani menggantikan Wahiduddin Adams di Mahkamah Konstitusi (MK) yang memasuki masa pensiun sejak 17 Januari 2024.

Berapa harta kekayaan Hakim MK anyar itu? Melansir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, Arsul tercatat memiliki kekayaan Rp 31.223.891.201 (Rp 31,2 miliar).

Arsul tercatat terakhir melaporkan hartanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua MPR RI pada 8 Maret 2023 untuk laporan periodik 2022.

Dalam LHKPN, Arsul melaporkan kepemilikan delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Kota Batang, dan Bekasi.

Baca juga : Usut 8 Kasus TPPU Pada 2023, KPK Selamatkan Uang Negara Rp 525 Miliar

Aset ini yang mendominasi harta kekayaannya. Total nilai aset tidak bergerak tersebut mencapai Rp 30.807.000.000 (Rp 30 miliar).

Untuk kendaraan, Arsul tercatat memiliki mobil Honda Accord Sedan tahun 2013 senilai Rp 130 juta, sepeda motor Honda tahun 2013 Rp 7 juta, dan mobil Nissan Elgrand Jeep tahun 2010 senilai Rp 150 juta. Totalnya, Rp 287 juta

Selain itu, Arsul tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 124.250.000, surat berharga Rp 56 juta, serta kas dan setara kas Rp 2.672.059.452.

Namun, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu tercatat memiliki utang Rp 2.722.418.251, sehingga total kekayaannya Rp 31.223.891.201.

Arsul dilantik Presiden Jokowi sebagai Hakim Konstitusi, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Baca juga : Panglima TNI Sambangi Kejagung Bangun Sinergitas Militer

Penetapan Asrul Sani sebagai Hakim MK berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 102/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan rakyat (DPR).

Keppres diteken Presiden Jokowi di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2023.

Usai penandatanganan Keppres, Asrul mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Jokowi.

“Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ucap Asrul.

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Presiden Jokowi dan Asrul Sani.

Baca juga : Rafael Alun Divonis 14 Tahun Dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 10 Miliar

Turut hadir dalam acara ini, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Arsul diajukan menjadi hakim konstitusi oleh DPR. Sebelumnya, Asrul menjabat sebagai Anggota Komisi III DPR dan Wakil Ketua MPR.

Arsul lahir di Pekalongan dan mengenyam pendidikan dasar hingga sekolah menengah atas (SMA) di kota kelahirannya.

Arsul kemudian melanjutkan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dilanjutkan program Magister Komunikasi di Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi The London School of Public Relations. 

Lalu, lanjut mengambil program doktor dengan jurusan Justice and Policy di Glasgow Caledonian University.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.