Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Penambangan Timah Di Babel
Kejagung Bongkar Tiga Modus Korupsi
Senin, 22 Januari 2024 07:30 WIB
Sebelumnya
Mantan Kajari Jakarta Pusat ini pun menggarisbawahi, pihaknya masih mendalami pihak yang berpotensi menjadi tersangka. “Benang ke sananya sudah nampak,” katanya.
Pemeriksaan saksi-saksi dalam penyidikan perkara ini juga menyasar pada para pihak pemangku kebijakan pertambangan. Baik level perizinan, industri, perdagangan, serta ekspor-impor.
Baca juga : Tim Kejagung Temukan Lokasi Peleburan Ilegal
Menurut Kuntadi, kerugian yang dialami negara dalam kasus ini lebih besar dari perkara korupsi Asabri. Lantaran terjadi kerusakan ekosistem. “Sangat parah,” katanya.
Butuh biaya besar untuk memulihkan kerusakan lingkungan dan ekosistem itu.
Baca juga : Soal Banjir Di Braga Bandung, Pakar ITB: Perlu Ada Lembaga Khusus
“Ini yang sedang diperhitungkan. Dikoordinasikan dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),’ ujar Kuntadi.
Penyidikan perkara dugaan korupsi penambangan komoditas timah ini dimulai sejak Oktober 2023. Sampai saat ini, sudah puluhan saksi yang diperiksa. Namun, Kejagung belum menetapkan tersangka.
Baca juga : Kejagung Sita Gula Impor
Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa IUP milik PT Timah yang diserahkan kepada pihak swasta sejak 2015-2022, dilakukan secara ilegal. Dari pengelolaan IUP oleh pihak swasta tersebut, timah yang dihasilkan diduga dijual kembali ke PT Timah.
Penyidik Gedung Bundar telah menyita sejumlah aset dari pihak yang terkait perkara.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya