Dark/Light Mode

Kasus Penambangan Timah Di Babel

Kejagung Bongkar Tiga Modus Korupsi

Senin, 22 Januari 2024 07:30 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kuntadi. (Foto: Antara)
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kuntadi. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Mantan Kajari Jakarta Pusat ini pun menggarisbawahi, pihaknya masih mendalami pihak yang berpotensi menjadi ter­sangka. “Benang ke sananya sudah nampak,” katanya.

Pemeriksaan saksi-saksi dalam penyidikan perkara ini juga me­nyasar pada para pihak pemangku kebijakan pertambangan. Baik level perizinan, industri, perdagangan, serta ekspor-impor.

Baca juga : Tim Kejagung Temukan Lokasi Peleburan Ilegal

Menurut Kuntadi, kerugian yang dialami negara dalam ka­sus ini lebih besar dari perkara korupsi Asabri. Lantaran terjadi kerusakan ekosistem. “Sangat parah,” katanya.

Butuh biaya besar untuk me­mulihkan kerusakan lingkungan dan ekosistem itu.

Baca juga : Soal Banjir Di Braga Bandung, Pakar ITB: Perlu Ada Lembaga Khusus

“Ini yang sedang diperhitung­kan. Dikoordinasikan dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),’ ujar Kuntadi.

Penyidikan perkara dugaan korupsi penambangan komoditas timah ini dimulai sejak Oktober 2023. Sampai saat ini, sudah puluhan saksi yang diperiksa. Namun, Kejagung belum menetapkan tersangka.

Baca juga : Kejagung Sita Gula Impor

Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa IUP milik PT Timah yang diserahkan kepada pihak swasta sejak 2015-2022, dilakukan secara ilegal. Dari pengelolaan IUP oleh pihak swasta tersebut, timah yang dihasilkan diduga dijual kembali ke PT Timah.

Penyidik Gedung Bundar te­lah menyita sejumlah aset dari pihak yang terkait perkara.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.