Dark/Light Mode

Jokowi Bilang Presiden Dan Menteri Boleh Memihak

Kamis, 25 Januari 2024 08:55 WIB
Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto memberi hormat kepada Presiden Joko Widodo saat serah terima alutsista pesawat dari Pemerintah untuk TNI, di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024). Menhan menyerahkan 5 pesawat C-130 J-30 Super Hercules dan 8 helikopter H225M untuk TNI AU, 4 helikopter A5 550 Fennec untuk TNI AD, dan 8 helikopter Panther AS565 MBE untuk TNI AL. (Foto: Randy Tri Kurniawan/Rakyat Merdeka/RM.id)
Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto memberi hormat kepada Presiden Joko Widodo saat serah terima alutsista pesawat dari Pemerintah untuk TNI, di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024). Menhan menyerahkan 5 pesawat C-130 J-30 Super Hercules dan 8 helikopter H225M untuk TNI AU, 4 helikopter A5 550 Fennec untuk TNI AD, dan 8 helikopter Panther AS565 MBE untuk TNI AL. (Foto: Randy Tri Kurniawan/Rakyat Merdeka/RM.id)

 Sebelumnya 
“Sehingga tidak terjebak menggunakan fasilitas jabatan, dan seluruh fungsi penyelenggaraan negara dan pemerintahan,” pungkas Arya.

Lalu apa kata pengamat hukum tata negara?

Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pernyataan Jokowi itu dibenarkan dalam UU Pemilu. Dalam regulasi itu, Presiden dan Wapres boleh untuk berkampanye baik Pilpres maupun Pileg.

Baca juga : Dukung Jokowi, ReJO Pro Gibran: UU Bolehkan Presiden Kampanye

“Ketentuan Pasal 280 Undang­-Undang Pemilu merinci pejabat­-pejabat negara yang tidak boleh kampanye, antara lain Ketua dan Para Hakim Agung, Ketua dan Para Hakim Mahkamah Konstitusi, Ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan seterusnya,” kata Yusril, Rabu (24/1/2024).

Yusril menambahkan, dalam Pasal 299 ayat 1 UU Pemilu menyatakan Presiden dan Wapres mempunyai hak untuk berkampanye. Sementara Pasal 281, kata Yusril, mengatur syarat-syarat pejabat negara dan Presiden dan Wapres yang akan berkampanye, antara lain harus cuti di luar tanggungan negara dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

“Jadi Presiden dan Wapres boleh kampanye, baik mengkampanyekan diri mereka sendiri kalau menjadi petahana, maupun mengkampanyekan orang lain yang menjadi Capres dan Cawapres,” ujarnya.

Baca juga : Dukung Jokowi, PSI: Keberpihakan Presiden Pada Capres Dan Parpol Bukanlah Dosa

Yusril mengatakan, Presiden boleh kampanye, maka secara otomatis Presiden dibenarkan memihak kepada Capres dan Cawapres tertentu. Yusril menyebut undang-­undang tidak menyatakan bahwa presiden harus netral.

Senada dikatakan Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari. Kata dia, secara normatif tidak ada larangan bagi Presiden untuk ikut berkampanye. Sebab, secara logika, presiden punya pilihan politik dan sesuai kontruksi Pasal 281 UU Pemilu tidak ada larangan.

“Sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara dan menghalangi pekerjaannya. Sehingga dia harus cuti,” ujar Feri, Rabu (24/1/2024).

Baca juga : Habiburokhman: Presiden Boleh Dukung Capres Mana Pun

Namun, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas ini menyebutkan bakal timbul masalah dalam konteks kepemiluan jika Presiden ikut cawe­cawe dalam urusan Pilpres. “Ada problematika moral dan etik filsafati bernegara dalam kajian hukum tata negara dan sistem presidensial,” jelasnya.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis 25/1/2024 dengan judul Jokowi Bilang Presiden Dan Menteri Boleh Memihak     

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.