Dark/Light Mode

KPK Sempat Cari Bupati Sidoarjo Saat OTT, Tapi Tak Ketemu

Senin, 29 Januari 2024 19:08 WIB
Foto: Oktavian/RM
Foto: Oktavian/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mencari Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis (25/1/2024). Namun, dia tak ketemu. 

Dalam operasi senyap tersebut, KPK hanya mengamankan asisten pribadi (aspri) Bupati Sidoarjo, Aswin Reza Sumantri dan kakak ipar Bupati Sidoarjo, Robith Fuadi.

KPK menetapkan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati sebagai tersangka.

"Secara teknis pada hari Kamis sampai Jumat itu, kami sudah melakukan secara stimultan mencari yang bersangkutan (Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali)," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/1/2024).

Baca juga : KPK: Pemotongan Uang ASN Digunakan Untuk Bupati Sidoarjo

Ghufron membantah pihaknya meloloskan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dalam OTT tersebut.

Sebab, penetapan tersangka ini lebih dari 1x24 jam, setelah KPK menggelar OTT pada Kamis (25/1/2024).

"Jadi tidak benar kalau kemudian jeda sampai 4 hari ini itu adalah kami menghindari, jadi tidak ada itu," tegas Ghufron.

Pimpinan KPK berlatar akademisi itu memastikan, tim penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Sidoarjo dalam pengembangan kasus ini.

Baca juga : Kaesang Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun Untuk Ketum PDI Perjuangan Megawati

"Setelah kami tidak temukan yang bersangkutan pada hari penangkapan, tentu kami akan melakukan prosedur hukum yaitu pemanggilan kepada yang bersangkutan sesuai proses penyidikan," tandas Ghufron. 

KPK menetapkan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang kepada ASN BPPD di Sidoarjo.

KPK menduga, pemotongan uang ASN tersebut salah satunya untuk kepentingan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.

Besaran potongan yang diterima senilai 10 sampai dengan 30 persen, sesuai dengan besaran insentif yang diterima.

Baca juga : KPK Pernah Ke Filipina Cari Harun Masiku, Tapi Nggak Ketemu

KPK menduga, selama 2023 penerimaan dana insentif itu berjumlah Rp 2,7 miliar.

Siska disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.