Dark/Light Mode

Operasi Tangkap Tangan Pungutan Liar Di Sidoarjo

KPK Gagal Tangkap Bupati

Selasa, 30 Januari 2024 07:30 WIB
Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (29/1/2024). Siska terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan pemotongan pajak daerah dan pemberian ke pegawai negeri di Sidoarjo. (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka/RM.id)
Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (29/1/2024). Siska terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan pemotongan pajak daerah dan pemberian ke pegawai negeri di Sidoarjo. (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka/RM.id)

 Sebelumnya 
Kemudian, Pimpinan Cabang Bank Jatim Umi Laila (UL); Fungsional BPPD Pemkab Sidoarjo Rahma Fitri (RF); Kepala Bidang BPPD Pemkab Sidoarjo Tholib (TL); dan anak Siska Wati bernama Nur Ramadan (NR).

Ghufron menjelaskan, tim KPK menerima informasi adanya penyerahan uang tunai kepada Siska Wati pada Kamis, 25 Januari 2024. Selanjutnya, penyidik mengamankan sejum­lah pihak terkait.

“Dalam kegiatan ini diamankan uang tunai ini sejumlah sekitar Rp 69,9 juta dari dugaan pemotongan dan penerimaan uang sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar di tahun 2023,” tuturnya.

Baca juga : Pasca OTT, KPK Tetapkan Kasubag Umum Dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati

KPK mendapat laporan bahwa pungli yang dilakukan Siska Wati berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di BPPD Kabupaten Sidoarjo sudah terjadi di tahun-tahun lalu. KPK bakal menda­lami dugaan pungli tahun 2021 dan 2022 tersebut.

Menurut Ghufron, BPPD Kabupaten Sidoarjo salah sa­tunya memiliki fungsi dan tu­gas bidang pelayanan pajak daerah. Khusus tahun 2023, diperoleh besaran pendapatan pajak Kabupaten Sidoarjo sebe­sar Rp 1,3 triliun. Atas perolehan tersebut, maka ASNyang bertu­gas di BPPD akan mendapatkan dana insentif.

“SW selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD sekaligus Bendahara, secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif dari para ASNtersebut. Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” beberapa Ghufron.

Baca juga : LG Resmi Hadirkan Layanan Penjualan, Diskon Hingga Gratis Ongkir

Permintaan potongan dana insentif disampaikan secara lisan Siska Wati kepada ASNdi beber­apa kesempatan. Siska Wati juga melarang anak buahnya mem­bahas potongan insentif itu via sambungan aplikasi WhatsApp.

Besaran potongannya berkisar 10 persen hingga 30 persen dari nilai insentif yang diterima. Penyerahan uang dilakukan secara tunai yang dikoordinir setiap bendahara yang telah ditunjuk, yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

“Khusus di tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASNsejumlah sekitar Rp 2,7 miliar. Sebagai bukti permulaan awal, besaran uang Rp 69,9 juta yang diterima SW akan dijadikan pintu masuk untuk penelusuran dan pendalaman lebih lanjut,” imbuh Ghufron.

Baca juga : 01 Digoyang Rekaman AI, 02 Main Air Di Madura, 03 Jaga Kandang Banteng

Atas perbuatannya, Siska Wati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa 30/1/2024 dengan judul Operasi Tangkap Tangan Pungutan Liar Di Sidoarjo, KPK Gagal Tangkap Bupati      

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.