Dark/Light Mode

Digarap KPK

Ribka Tjiptaning Heran, Kasus Sistem Proteksi TKI Kemenaker Baru Diusut Sekarang

Kamis, 1 Februari 2024 15:07 WIB
Ribka Tjiptaning (Foto: Oktavian/RM)
Ribka Tjiptaning (Foto: Oktavian/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning Proletariyati mengaku heran lantaran KPK baru mengangkat kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI sekarang.

Padahal, kasus tersebut terjadi di tahun 2012. Hal itu disampaikan Ribka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/2/2024).

“Aku tuh sebenarnya nggak tahu. Dapat undangan ini juga nggak tahu kasusnya apa," ujar Ribka saat dikonfirmasi soal pemeriksaanya.

Pada saat kasus terjadi, Ribka menjabat Ketua Komisi IX DPR RI, mitra kerja Kemenaker.

"Cuma aku bingung saja kenapa kasusnya diangkat baru sekarang? Itu kan sudah 12 tahun yang lalu. Jadi, ditanyain banyak yang nggak tahu (jawabannya). Bingung ini saya dipanggil kenapa ya. Kalau ada masalah kenapa nggak dulu-dulu aja?" sambungnya.

Baca juga : KPK Tegaskan Pengusutan Kasus Korupsi Kemenaker Tak Terkait Pilpres 2024

Ribka menganggap wajar apabila ada anggapan dugaan kriminalisasi terkait penanganan kasus tersebut.

Sebab, kasus itu baru diangkat berdekatan dengan perhelatan Pilpres 2024.

Kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker terjadi saat Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjabat sebagai Menakertrans. Saat ini, ia menjadi kontestan Pilpres 2024.

"Aku juga di sini 'kenapa sih pak nggak diangkat dulu?' Situasinya kan mau pemilu, jadi pantas saja," tuturnya.

Ia menambahkan tim penyidik KPK melemparkan sekitar 10-15 pertanyaan. Hanya saja, ia mengaku banyak tidak mengetahui jawabannya.

Baca juga : Kasus Korupsi Proteksi TKI Kemenakertrans, KPK Tahan 2 Tersangka

“Nanya kenal si ini, kenal si ini, sudah lupa semua. Cuma kuterangin tupoksinya di DPR gimana membahas anggaran," tutur Ribka.

KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun anggaran 2012.

Mereka yakni, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemenaker 2011-2015 Reyna Usman; Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia.

Ketiga tersangka sudah ditahan penyidik di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus ini merugikan keuangan negara sejumlah Rp 17,6 miliar.

Baca juga : Masyarakat Medan Antusias Sambut Prabowo, TKN Yakin Pilpres Satu Putaran

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah Kantor Kemnaker dan rumah kediaman Reyna Usman di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo dan Badung Bali serta menyita sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara.

Selain itu, KPK telah memeriksa mantan Menakertrans sekaligus Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar pada Kamis, 7 September 2023.

Dia didalami soal persetujuannyan selaku pengguna anggaran terhadap proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.