Dark/Light Mode

Nilainya Puluhan Miliar

KPK Sita 7 Bidang Tanah Dan Mobil Ferrari Milik Andhi Pramono

Senin, 12 Februari 2024 20:13 WIB
Foto: KPK
Foto: KPK

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset-aset bernilai ekonomis yang diduga milik eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

“Aset-aset ini berkaitan dengan perkara TPPU (tindak pidana pencucian uang) yang proses penyidikannya tetap berlangsung hingga saat ini,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (12/2/2024).

Temuan aset-aset tersebut, kata Juru Bicara berlatar belakang jaksa itu, adalah langkah nyata dari proses penelusuran dan pelacakan yang dilakukan Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

Penyitaan ini dalam upaya tercapainya asset recovery dari proses penanganan perkara dengan data awal LHKPN yang tidak sesuai dengan profil kewajaran sebagai penyelenggara negara,” ungkapnya.

Berbagai aset yang disita tersebut adalah:

• 1 bidang tanah dengan luas 2231 M2 terletak di Desa Sukawengi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca juga : Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Dan BPPD, KPK Sita Uang Asing Dan 3 Mobil

• 1 bidang tanah dengan luas 5363 M2 yang masih terletak di Desa Sukawengi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

• 1 bidang tanah beserta bangunan diatasnya dengan luas 318 M2 terletak di Desa Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

• 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 108 M2 terletak di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

• 1 bidang tanah beserta bangunan diatasnya dengan luas 1015 M2 terletak di Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan.

• 1 bidang tanah beserta bangunan diatasnya dengan luas 415 M2 terletak di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat.

• 1 bidang tanah beserta bangunan diatasnya dengan luas 98 M2 terletak di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat.

Baca juga : Jumlah Wisatawan Muslim Ke Rusia Meningkat, Makkah Utara Jadi Destinasi Populer

• 1 unit mobil merk Ford warna merah.

Sebelumnya, KPK menyebut Andhi menerima gratifikasi berupa fee dari para pengusaha ekspor impor. Dia bertindak sebagai broker.

Andhi diduga memakai rekening milik orang kepercayaannya yang merupakan pengusaha.

Mereka menjadi nominee sehingga pemberian gratifikasi terhadap dirinya tak terdeteksi.

Komisi antirasuah menduga, dia menyamarkan pembelian aset dengan memakai nama orang lain, termasuk ibu mertuanya.

Andhi disebut KPK menerima fee hingga Rp 28 miliar selama 10 tahun terakhir.

Baca juga : Ganjar Paparkan Taktik Agar Petani Dapat Bantuan Dan Terdaftar Penerima Pupuk Bersubsidi

Uang itu kemudian digunakan untuk berbagai keperluannya. Di antaranya, untuk membeli berlian, polis asuransi, hingga rumah di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, senilai Rp 20 miliar.

Atas perbuatannya, Andhi dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Juga, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.