Dark/Light Mode

KPK Sita 3 Mobil Mewah Andhi Pramono, Ini Penampakannya

Jumat, 6 Oktober 2023 16:12 WIB
Foto: KPK
Foto: KPK

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga mobil mewah milik eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Kamis (5/10/2023) kemarin.

"Tim Penyidik KPK, bertempat di Komplek Legenda Wisata, Nagrak Gunung Putri Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah selesai melakukan penyitaan tiga unit mobil milik Tersangka AP," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (6/10/2023).

Tiga mobil tersebut adalah Honda CR-V model Jeep warna hitam metalik, Honda Tipe Brio Satya model minibus warna abu abu baja metal serta Smart Tipe Fortwo 52 KW model minibus.

"Penyitaan aset-aset tersebut sebagai bentuk penelusuran konkrit adanya follow the money terkait dugaan TPPU yang dilakukan tersangka tersebut," bebernya.

Baca juga : Tiba Di Bandara Soetta, Ini Penampakan Mentan SYL

KPK sendiri terus mengusut penerimaan uang Andhi Pramono. Hal itu didalami penyidik saat memeriksa Direktur Utama PT Ardisal Jasa Utama, Irham, Kamis (5/10/2023).

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh tersangka AP yang diakali melalui perantaraan pihak tertentu," tandas Ali.

Sebelumnya, KPK menyebut Andhi menerima gratifikasi berupa fee dari para pengusaha ekspor impor.

Dia bertindak sebagai broker. Andhi diduga memakai rekening milik orang kepercayaannya yang merupakan pengusaha.

Baca juga : Ditunjuk Jadi Wakil TPN, Andi Gani Pastikan All Out Menangkan Ganjar

Mereka menjadi nominee sehingga pemberian gratifikasi terhadap dirinya tak terdeteksi.

Komisi antirasuah menduga, dia menyamarkan pembelian aset dengan memakai nama orang lain, termasuk ibu mertuanya.

Andhi disebut KPK menerima fee hingga Rp 28 miliar selama 10 tahun terakhir. Uang itu kemudian digunakan untuk berbagai keperluannya.

Di antaranya, untuk membeli berlian, polis asuransi, hingga rumah di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, senilai Rp 20 miliar.

Baca juga : Sekjen PBB Sebut Yusril Bisa Bikin Jokowi Nyaman, Ini Alasannya

Atas perbuatannya, Andhi dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Juga, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.