Dark/Light Mode

Tidak Lolos Proses Seleksi

Hakim PTUN Jakarta Tolak Gugatan Politik Dinasti Jokowi, Gibran Dan Kaesang

Selasa, 13 Februari 2024 15:52 WIB
Presiden Jokowi, Kahiyang dan Kaesang. (Foto: Ist)
Presiden Jokowi, Kahiyang dan Kaesang. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gugatan terhadap Jokowi, Gibran, dan Kaesang tidak lolos proses dismissal dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tanggal Selasa 13 Februari 2024.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan bahwa gugatan yang diajukan bukan kewenangan PTUN Jakarta karena yang digugat adalah pribadi. Selain itu, para penggugat juga belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.

Baca juga : Ikatan Alumni UIN IKALUIN Jakarta Angkatan 97 Peduli Yatim Piatu dan Dhuafa

"Gugatan PTUN ini tidak berdasar, melanggar prosedur, nampak mengada-ada, dan cenderung bernuansa politik yang patut diduga untuk membangun narasi negatif terhadap Pak Jokowi dan keluarganya. Gugatannya terhadap pribadi, tentu ini salah alamat kalau digugat di PTUN,” tutur Direktur Lembaga Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) Francine Widjojo, selaku kuasa hukum Kaesang Pangarep dalam keterangannya pada wartawan Selasa (13/2/2024)

Francine menjelaskan, Kaesang bukan pejabat pemerintahan. Kaesang dipilih sebagai Ketua Umum PSI melalui mekanisme internal Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Bukan akibat keputusan atau tindakan pejabat pemerintahan sehingga juga tidak berdasar untuk dijadikan Turut Tergugat sebagai pribadi maupun sebagai Ketua Umum PSI dalam perkara tata usaha negara.

Baca juga : Disorot Media Asing, Pengamat: Mahasiswa Makin Gencar Tolak Politik Dinasti

Ada 12 pihak yang dijadikan Para Tergugat di mana Tergugatnya adalah Joko Widodo, Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Bobby Afif Nasution, Prabowo Subianto, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Mahkamah Konstitusi, sedangkan Turut Tergugat terdiri dari Saldi Isra, Arief Hidayat, Iriana Joko Widodo, Kaesang Pangarep, hingga PT Tempo Inti Media Tbk.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 12 Januari 2024 tersebut merupakan gugatan perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan atas tindakan faktual pejabat pemerintah, namun yang digugat selaku pribadi dan beberapa di antaranya bukan pejabat pemerintahan.

Baca juga : Petugas KPPS Jakarta Bakal Dipasok Suplemen Dan Vitamin

"Untungnya ada proses pemeriksaan persiapan atau dismissal di PTUN sehingga mempercepat proses penyelesaian sengketa. Selanjutnya, mari kita sukseskan pemilu yang aman, damai, dan riang gembira di hari kasih suara 14 Februari 2024," pesan Francine.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.