Dark/Light Mode

Kejagung Tegaskan Komitmen Usut Tuntas Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Minggu, 18 Februari 2024 17:35 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Rizki Syahputra/RM)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Rizki Syahputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo yang merugikan negara hingga Rp8,32 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, tim penyidik masih terus mendalami beberapa pihak, termasuk kemungkinan menjerat korporasi yang terlibat.

"Tim penyidik masih terus mendalami beberapa pihak, sehingga tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyidikan terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam kasus ini," kata Ketut dilansir ANTARA, Minggu (18/2).

Ketut memastikan, harapan masyarakat agar Kejagung melanjutkan pengusutan tuntas kasus ini ditindaklanjuti. Saat ini, perkara tersebut masih terus berproses.

Baca juga : Dipastikan Kejagung, Pengusutan Kasus Korupsi BTS 4G Masih Jalan

"Seluruh proses ini dilakukan demi penyelamatan keuangan negara," tegasnya.

Terkait penetapan tersangka baru, Ketut menyampaikan, hal itu merupakan kewenangan penuh tim penyidik. Penyidik akan menggali semua alat bukti yang terungkap dalam proses penyidikan dan persidangan.

"Dalam hal membangun konstruksi yuridis dan pembuktian untuk pengembangan perkara, sangat tergantung pada alat bukti di proses penyidikan dan yang terungkap di persidangan," ujarnya.

Ketut menegaskan, Kejagung tidak akan ragu menindak siapapun yang terlibat dalam kasus ini, sepanjang alat bukti cukup.

Baca juga : RI Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja Migran

"Sepanjang alat bukti cukup, maka siapapun tetap akan dilakukan pemeriksaan untuk didalami guna perkembangan perkara," kata Ketut.

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan 16 orang tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. 

Enam tersangka di antaranya telah diproses di tingkat banding, yakni Anang Achmat Latif, Yohan Suryanto, Gelumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, irwan Hermawan, dan Johnny G Plate.

Sementara dua lainnya di tingkat pertama yaitu Windy Purnama dan Muhammad Yusriski Muliawan.

Baca juga : Kalah Praperadilan, KPK Jalan Terus Usut Kasus Korupsi Di Kemenkumham

Terakhir, Kejagung menetapkan tersangka ke-15 dan 16 masing-masing adalah Kepala Humas Development UI berinisial MAK dan Acshanul Qosasih, anggota BPK.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.