Dark/Light Mode

Bacakan Pleidoi, Dadan Tri Yudianto Merasa Dizalimi

Selasa, 20 Februari 2024 17:40 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM
Foto: M. Wahyudin/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Terdakwa Dadan Tri Yudianto mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara dugaan korupsi yang menjeratnya.

Selain itu, ia juga meminta maaf atas kegaduhan yang sempat ditimbulkan pada sidang sebelumnya.

Seluruh pernyataannya dituangkan melalui pledoi pribadinya yang ia bacakan sendiri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2024).

Dalam kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, juga menjerat Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) nonaktif Hasbi Hasan.

Mengawali nota pembelaannya, Dadan mengungkit masa lalunya. Ia mengaku sebagai anak dari tenaga pendidik tingkat Sekolah Dasar.

Adapun karier bisnisnya dimulai sejak duduk di bangku SMA dengan menjual pulsa telepon genggam.

Baca juga : SCCIC ITB Lakukan Riset Rating Kota Cerdas dan Kota Transformasi Digital

Berikutnya, Dadan Tri Yudianto meminta maaf atas peristiwa luapan emosinya usai pembacaan surat tuntutan jaksa KPK pada Selasa pekan kemarin. Saat itu, ia menendang pintu pembatas ruang pengadilan hingga rusak.

“Saya mohon maaf atas peristiwa tersebut. Rusaknya pintu pembatas itu betul-betul murni tidak ada unsur kesengajaan," ungkapnya.

Dadan beralasan, tindakannya spontanitas dan tak sengaja karena mendengar teriakan histeris istrinya, Riris Riska Diana sambil menunjuk-nunjuk jaksa.

Saat itu, Riris emosional karena mendengar ucapan jaksa KPK yang menuntut Dadan dengan hukuman 11 tahun dan 5 bulan penjara. Atas kerusakan yang dibuatnya, pihaknya telah bertanggung jawab memperbaikinya.

Dadan juga menyampaikan, ada kejanggalan atas perlakuan KPK terhadapnya. Hingga ia merasa terzalimi dengan ditetapkannya sebagai tersangka dan terdakwa dalam dugaan suap pengurusan perkara di MA.

"Di saat mendapatkan investasi untuk pengembangan usaha/bisnis, saya dituduh dan didakwa sebagai pegawai negeri atau pejabat negara yang menerima hadiah atau janji. Ini janggal, ini aneh," ucapnya, kesal.

Baca juga : AC Milan Vs Napoli, Rossoneri Makin Percaya Diri

Padahal, lanjutnya, investasi senilai Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka adalah murni bisnis yang dilandasi dengan adanya kesepakatan atau perjanjian kerja sama.

Bahkan menurutnya, Heryanto Tanaka sebagai investor pun telah mendapat deviden pada tahun pertama.

Kejanggalan lainnya, menurut Dadan Tri, ada oknum yang mengatasnamakan KPK meminta uang sebesar 6 juta dolar Amerika Serikat.

Saat itu statusnya masih sebagai saksi. Jika permintaan itu tak dipenuhi, maka statusnya akan dijadikan tersangka.

"Namun itu hal yang tidak mungkin untuk dipenuhi, karena memang saya merasa tak bersalah. Dan akhirnya memang saya dijadikan tersangka," bebernya.

Dan saat hendak hadir sebagai saksi Heryanto Tanaka di PN Bandung, ia menyebut lagi-lagi ada pihak yang mengaku dari KPK.

Baca juga : Wapres Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional

Oknum itu memintanya agar mengabaikan panggilan saksi persidangan. Permintaan oknum itu dikirim melalui aplikasi WhatsApp kepada istrinya, Riris.

Menurutnya, perkara ini terus berlanjut ke persidangan. Namun selama proses persidangan, penuntut umum tidak dapat menunjukkan bukti-bukti seperti yang dituduhkan dan didakwakan.

Karenanya, Dadan dan tim penasihat hukumnya bakal melakukan pembelaan.

"Dengan didampingi tim penasihat hukum, saya akan senantiasa menempuh upaya-upaya hukum demi hak keadilan saya," tutup Dadan.

Dalam perkara ini, KPK mendakwa Dadan Tri Yudianto dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUH Pidana.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.