Dark/Light Mode

Syarat 1 Putaran Pilpres Harus Penuhi 3 Kriteria Berikut, Prabowo-Gibran Masuk?

Kamis, 15 Februari 2024 14:53 WIB
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara KPPS melakukan penghitungan surat suara Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan di Tempat Pemungutan Suara TPS 042 Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/24). Foto: Rizki Syahputra/RM
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara KPPS melakukan penghitungan surat suara Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan di Tempat Pemungutan Suara TPS 042 Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/24). Foto: Rizki Syahputra/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemilihan presiden dan wakil presiden 2024 bisa saja berlangsung dalam satu putaran, namun, tentu saja, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Apa sajakah syarat tersebut?

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden dapat dipastikan sebagai pemenang satu putaran jika berhasil memenuhi kriteria tertentu.

Apa saja itu? Dalam Pasal 416 ayat 1 UU Pemilu di antaranya disebutkan bahwa paslon presiden dan wakil presiden terpilih harus mengantongi 50 persen suara.

"Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia."

Dari ketentuan di atas, maka setidaknya ada 3 poin yang harus dipenuhi agar Pilpres memenuhi syarat 1 putaran:

1. Suara Lebih Dari 50 Persen

Baca juga : Budiman Sudjatmiko: Kemenangan 1 Putaran Hadiah Pemilih Muda ke Prabowo-Gibran

Pasangan calon harus memenangkan lebih dari 50 persen suara dari total jumlah suara dalam Pilpres 2024.

2. Menang Di Lebih Dari Setengah Provinsi

Kandidat harus meraih kemenangan di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, atau minimal 20 dari 38 provinsi yang ada.

3. Minimal 20 Persen Suara Di Setiap Provinsi

Tidak hanya cukup menang, namun kandidat juga diharuskan meraih minimal 20 persen suara di setiap provinsi yang berhasil dimenanginya.

Jika pilpres 2024 memenuhi syarat-syarat tersebut, maka pemungutan suara akan dilakukan hanya sekali pada tanggal 14 Februari 2024. 

Sejauh ini, jika merujuk hasil hitung cepat atau quick count Pilpres 2024 yang dirilis sejumlah lembaga survei kemarin (14/2), baru paslon nomor urut 2 yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang melampaui perolehan suara di atas 50 persen.

Baca juga : ARC Gelar Syukuran Atas Kemenangan Prabowo-Gibran Versi Quick Count

Namun, perhitungan quick count belum bisa dijadikan acuan resmi untuk menentukan pemenang Pilpres 2024. Sehingga harus menunggu real count atau perhitungan sebenarnya oleh KPU yang dikumpulkan dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Hasil Pemilu, baik pilpres maupun pileg, akan diumumkan paling lambat 20 Maret 2024. Selanjutnya, pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Jika pemilu memerlukan dua putaran, maka pemungutan suara kedua akan dilakukan pada 26 Juni 2024, dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres putaran kedua paling lambat 20 Juli 2024.

Jika merujuk situs KPU, hingga pukul 12 siang hari ini, suara yang terkumpul baru dari 350.151 TPS dari 823.236 TPS. Atau sekitar 42,53 persen suara.

Dengan jumlah segitu, Prabowo-Gibran sudah mengumpulkan 56,39 persen suara atau 14.809.016 suara.

Baca juga : 1 Atau 2 Putaran Ditentukan Besok, Anies-Prabowo-Ganjar Harap-harap Cemas

Namun, belum diketahui secara final jumlah provinsi yang dimenangkan oleh Prabowo-Gibran dan apakah mencukupi syarat 1 putaran yang ditentukan Undang-Undang.

Di bawahnya, adalah paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang membukukan 24,59 persen suara atau 6.456.923 suara.

Sedangkan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md mencatatkan perolehan 4.997.331 suara atau 19,03 persen.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.