Dark/Light Mode

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Tersangka Korupsi Pemotongan Dana Insentif

Jumat, 23 Februari 2024 18:17 WIB
Foto: YouTube KPK RI
Foto: YouTube KPK RI

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemotongan dana insentif.

Ari menyandang status tersangka setelah tiga kali menjalani pemeriksaan.

KPK menyebut, Ari bersama-sama dengan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati melakukan pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan BPPD Sidoarjo.

"Selanjutnya dengan temuan tersebut, dilakukan pengembangan penyidikan baru dan KPK menetapkan satu orang pihak yang dapat diminta pertanggungjawaban secara hukum dengan status tersangka, AS (Ari Suryono)," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/2/2024).

Baca juga : Kepala BPPD Sidoarjo Didalami Soal Penggunaan Duit Insentif Anak Buahnya

Ari langsung ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 23 Februari hingga 13 Maret 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.

Ali mengungkapkan, Ari disebut memerintahkan tersangka Siska Wati untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD Sidoarjo sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut.

"Besaran potongan yaitu 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima," ungkap Ali.

Supaya terkesan tertutup, lanjut Ali, Ari memerintahkan Siska supaya teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai, dikoordinasi oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk, yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Baca juga : Kekasih Tamara Tyasmara Jadi Tersangka Pembunuhan Dante

Ari disebut aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan bupati.

"Khusus di tahun 2023, SW (Siska Wati) mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar," ungkap Ali.

"Untuk besaran dana insentif yang diperuntukan khusus keperluan bupati, saat ini terus dilakukan analisis dan penelusuran serta pendalaman lebih lanjut dari tim penyidik," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, Ari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga : Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series yang Pertama Dengan Galaxy AI

Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim KPK di Sidoarjo pada Kamis, 25 Januari lalu.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.