Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Pembelian Lahan Rumah DP O Rupiah

PT Adonara Bayar Pakai Mobil Kreditan

Selasa, 6 Februari 2024 07:25 WIB
Terdakwa pemilik PT Adonara Propertindo Rudi Hartono pakai topi dan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)
Terdakwa pemilik PT Adonara Propertindo Rudi Hartono pakai topi dan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Adonara Propertindo membayar pembelian tiga bidang lahan di Pulogebang, Jakarta Timur untuk program Rumah DP O Rupiah, secara mencicil. Pembayarannya tidak hanya dengan uang tunai, namun juga dengan mobil.

Mobil yang diserahkan ternyata masih berstatus kredit. Pihaknya leasing kemudian menagih kepada kurator, yang menerima pembayaran mobil dari PT Adonara.

Hal ini diungkap Hendra Roza Putra, kurator yang menangani aset pailit PT Asmawi Agung Corporation (Asco). Hendra dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 5 Februari 2024.

Duduk sebagai terdakwa pada sidang mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Direktur PT Adonara Tommy Adrian, dan pemilik PT Adonara Rudi Hartono Iskandar.

Baca juga : Hore, Jakarta Bakal Punya 10 RTH Baru

Hendra menuturkan, PT Asco dinyatakan pailit pada tahun 2000. Ada 37 aset milik peru­sahaan yang harus dijual untuk mengembalikan kepada para kreditur. Tiga aset berupa lahan di Pulogebang yakni SHGB 1430/Pulo Gebang, SHGB 1888/Pulo Gebang, dan SHGB 1894/Pulo Gebang, yang kemudian dijual ke PT Adonara

“Kami sudah coba untuk melakukan upaya pelelangan tahun 2002, ternyata tidak ada yang berminat. Pada waktu itu tanahnya kosong, saya pasang plang untuk mengamankan aset,” tutur Hendra.

Seiring berjalannya waktu, mulai banyak penghuni liar yang menempati lahan kosong terse­but. Sehingga makin menyulit­kan Hendra menjual lahan itu.

Singkat cerita, tiga lahan itu berhasil dijual kepada PT Adonara Propertindo. Jaksa pun menanyakan kronologi penjualan lahan-lahan itu ke perusahaan milik Rudi Hartono.

Baca juga : Semifinal Piala Asia: Korea Selatan Vs Yordania, Pertaruhan Raksasa Asia

Menurut Reza, ia menunjuk Okke Soedrajat sebagai kuasa penjual aset pailit PT Asco. Okke pun berkabar pada Hendra, ada pihak yang minat membeli tanah di Pulogebang.

“Saat itu yang berminat mem­beli aset siapa? PT Adonara ini kan?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Hendra.

Hendra lalu meminta Okke dan pihak PT Adonara, yaitu Rudi Hartono, agar melakukan pengecekan langsung ke lokasi lahan sekitar bulan Februari-Maret 2017.

Baca juga : Pede, Thunder Jinakkan Raptors

Hal ini untuk meyakinkan kepada pembeli mengenai lo­kasi dan kondisi di lapangan. Ternyata telah banyak ditempati penghuni liar atau pihak ketiga.

“Pihak ketiga itu siapa?” tanya jaksa.” Haji Amin, Haji Syaiful, sama Azizah,” ungkap Hendra.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.