Dark/Light Mode

Luncurkan Buku

Ahli Filsafat Hukum Ini Ingin Luruskan Anggapan Pancasila Sebagai Dasar Hukum

Sabtu, 2 Maret 2024 21:27 WIB
Ahli Filsafat Hukum Universitas Indonesia (UI) E. Fernando Manullang. (Foto: Ist)
Ahli Filsafat Hukum Universitas Indonesia (UI) E. Fernando Manullang. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ahli Filsafat Hukum dari Universitas Indonesia (UI) E. Fernando M. Manullang bersiap meluncurkan buku berjudul ‘Norma Hanyalah Makna, Grundnorm Malah Seperti Tuhan: Membaca Ide Hans Kelsen dalam Teori Murni tentang Hukum’.

Fernando berharap, buku yang akan diluncurkan pada Selasa (5/3/2024) mendatang di Auditorium Djokosoentono, Fakultas Hukum UI, Depok ini bisa meluruskan pandangan banyak ahli hukum yang menjadikan Pancasila sebagai grundnorm, sesuai teori Hans Kelsen.

Teori itu menyatakan Pancasila sebagai norma dasar grundnorm, yang merupakan landasan atau dasar dari semua pengembangan hukum, baik secara teoritikal maupun praktikal.

Baca juga : Pakar Tegaskan, Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Sah Secara Hukum

“Itu upaya fallacy (sesat pikir). Mendudukkan Pancasila sebagai grundnorm sama saja merendahkan Pancasila. Grundnorm berstatus alasan validitas semacam dasar hukum belaka,” kata Fernando dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/3/2024).

Seharusnya, kata Fernando, Pancasila dianggap sebagai dasar falsafah seperti pemikiran Presiden Pertama RI, Ir. Soekarno.

Sebab, Pancasila adalah sebuah gagasan yang bernilai filosofis, yang menjadi dasar keyakinan (belief), tidak bisa direduksi hanya ke persoalan validitas.

Baca juga : Gunakan OVO saat Transaksi, Konsumen Ini Menangkan Hadiah Mobil Listrik

“Ini perlu diluruskan karena ‘penyakit’ ini sudah mulai berkembang sejak tahun 60-an dan tidak ada yang membantahnya secara kritis,” tegasnya.

Fernando menyatakan, butuh waktu hampir satu tahun buku untuk menulis buku tersebut. Prosesnya memakan waktu lama, karena ada kendala yang dihadapinya.

“Kesulitannya adalah yang ditulis bertentangan hampir 180 derajat dengan tulisan para pakar hukum Indonesia. Jadi referensi yang memadai dalam bahasa Indonesia nyaris nihil,” ungkap Fernando.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.