Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Ketua MUI Baros Beri Pesan Sejuk Di Sosialisasi PNM Mekaar
- Dipolisikan Nurul Ghufron, Ketua Dewas: Kami Sama Sekali Nggak Takut!
- KPK Lelang 2 Mobil Jeep Cherokee Milik Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi
- Gempa Terkini Magnitudo 5,3 Guncang Papua, Getaran Terasa Hingga Mamberamo Raya
- TPPU SYL, KPK Sita Mobil Mercy Sprinter Dan New Jimny
Bawa Bukti Kuat, Tim Hukum Banteng Laporkan Rocky Soal Jokowi Ke Bareskrim
Kamis, 3 Agustus 2023 00:02 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Rocky Gerung resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebenciaan dan fitnah terhadap Presiden Jokowi.
Laporan terhadap Rocky dilayangkan oleh tujuh pengacara muda yang tergabung dalam Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDI Perjuangan.
“Laporannya terkait pernyataan Rocky soal penundaan Pemilu 2024 serta tidak mendukung kaum buruh,” kata anggota Tim Hukum BBHAR DPP PDIP, Johannes L Tobing, Rabu (2/8)
Baca juga : Lawan Persik, Maung Bandung Bakal Rotasi Pemain
Selain penundaan Pemilu, lanjut Johanes, Rokcy diduga ikut mengasut adanya gerakan masyarakat atau people power, mulai 10 Agustus 2023 jika Pemilu 2024 terhalang oleh ambisi Presiden.
Kemudian terkait pernyataan Rocky yang menyebut bahwa Presiden Jokowi berangkat ke China untuk menawarkan Ibu Kota Negara (IKN) untuk mempertahankan legacy-nya.
“Kami datang membawa sejumlah bukti untuk memperkuat laporannya yang nantinya diserahkan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti,”katanya.
Baca juga : Usung Gagasan Perubahan, Tapi AHY Janji Tetap Lanjutkan Kebijakan Jokowi
Lantas apakah laporan tersebut atas perintah Jokowi, BBHAR DPP PDI Perjuangan mengatakan tidak ada perintah langsung dari Jokowi untuk membuat laporan tersebut ke Bareskrim Polri.
“Presiden Jokowi adalah kader PDIP dan sudah sepantasnya Rocky dilaporkan,” tegasnya.
Dalam laporan tersebut, Rocky dinilai telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang Undang No 1 Tahun 1946 KUHP.
Baca juga : Ini Tanggapan Hasto Soal Rumor Jokowi Dukung Prabowo Nyapres
Laporan yang dilayangkan oleh Tim BBHAR PDIP itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Agustus 2023.■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya