Dark/Light Mode

Dipanggil KPK Jadi Kasus Pencucian Uang SYL, Ahmad Sahroni Minta Tunda

Jumat, 8 Maret 2024 11:48 WIB
Ahmad Sahroni (Foto: Ist)
Ahmad Sahroni (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemanggilan terhadap Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Dia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Namun, politisi Partai NasDem itu meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. Sebab, Sahroni mengaku baru menerima surat panggilan sebagai saksi.

Baca juga : Usut Pencucian Uang SYL, KPK Geledah Rumah Pengusaha Hanan Supangkat

"Saya nggak bisa datang hari ini," ujar Sahroni kepada wartawan saat dikonfirmasi, Jumat (8/3/2024).

Sahroni mengatakan, surat permintaan penundaan pemeriksaan tersebut sudah disampaikan ke komisi antirasuah.

"Saya sudah berkirim surat ke KPK untuk penundaan, karena suratnya baru kemarin datang," tuturnya.

Baca juga : Kalau PDIP Menciut, Yang Lain Mengkeret

Dalam pengusutan pencucian uang, penyidik KPK sejauh ini telah menyita sejumlah aset yang diduga milik SYL. Salah satunya, rumah di Jakarta Selatan.

Kemudian, disita pula mobil Audi, uang puluhan miliar rupiah, serta bukti pembelian barang-barang berharga lainnya.

Selain itu, penyidik KPK menyita uang belasan miliar rupiah saat menggeledah rumah pengusaha Hanan Supangkat, di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu (6/3/2024).

Baca juga : Dirjen Planologi: D3TLH Jadi Rambu Pemanfaatan SDA Untuk Pembangunan

SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta sendiri saat ini tengah diadili atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.