Dark/Light Mode

Usut Pencucian Uang, KPK Sita Rumah SYL Di Jaksel

Jumat, 2 Februari 2024 10:43 WIB
Rumah Syahrul Yasin Limpo di Jaksel yang disita KPK (Foto: KPK)
Rumah Syahrul Yasin Limpo di Jaksel yang disita KPK (Foto: KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah milik mantan menteri pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Kamis (1/2/2024).

Penyitaan rumah yang berada di Jakarta Selatan itu, terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat politikus Partai NasDem itu.

“Menjadi bagian penting dalam upaya KPK melakukan asset recovery dari hasil korupsi, kemarin tim penyidik telah selesai melakukan penyitaan 1 unit rumah yang diduga milik tersangka SYL yang berada di wilayah Jakarta Selatan,” ungkap Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (2/2/2024).

Baca juga : Turun Ke Jateng, Puan Mau Hapus Jejak Presiden

Di rumah tersebut, dilakukan pemasangan plang sita oleh tim penyidik, sebagai bentuk pengumuman agar pihak-pihak yang tidak berkepentingan tidak merusak aset tersebut.

Ali memastikan, tim penyidik masih terus melakukan penelusuran aset-aset bernilai ekonomis lain milik SYL.

“Dengan melibatkan peran aktif dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK,” tandasnya.

Baca juga : Genjot Produksi Udang, Pemerintah Revitalisasi Tambak Udang Bumi Dipasena

KPK menetapkan SYL sebagai tersangka kasus korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan).

KPK juga memproses hukum pejabat teras lain di Kementan atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Mereka ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta. Khusus SYL, KPK juga menjeratnya dengan pasal TPPU.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.