Dark/Light Mode

Menteri Tito: Jakarta Masih Ibu Kota Sampai Keppres Terbit

Rabu, 13 Maret 2024 17:11 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnaviandalam rapat kerja bersama Baleg DPR di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnaviandalam rapat kerja bersama Baleg DPR di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3).

RM.id  Rakyat Merdeka - Perpindahan Ibu Kota Indonesia dari Jakarta ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim) masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres). Hal itu, diatur dalam Undang-Undang Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Negara.

"Jadi IKN tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, sampai Keputusan Presiden pemindahan ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta ke IKN Nusantara ditetapkan," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Baleg DPR di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3).

Baca juga : Rudyono Darsono: Reformasi Hukum, Jangan Sampai Kembali Ke Orde Baru

Tito mengungkapkan, UU IKN tidak mengatur soal tanggal pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara. Sebab, hal itu akan diatur lewat Keppres.

"Karena masih menunggu pembangunan, dan kemudian untuk dibuat fleksibel maka diberikan kewenangan itu kepada Presiden dengan Keppres karena Presiden yang paham kapan siapnya sarana dan prasarana itu," ujar Tito.

Baca juga : Tenang, Jakarta Masih Ibu Kota RI

Mantan Kapolri ini menegaskan, status ibu kota di Jakarta akan hilang seiring diterbitkannya Keppres perpindahan ibu kota.

"Jadi ketika Keppres diterbitkan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN, maka saat itulah ibu kota telah berpindah de jure dan de facto di IKN," pungkas Tito.

Baca juga : Maaf Ya, Haaland Masih Betah Di Man City

Diketahui, pada 4 April mendatang DPR menargetkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) telah diparipurnakan. Dari hari ini hingga 10 hari ke depan, DPR bersama Pemerintah akan menggenjot pembahasan RUU DKJ.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.