Dark/Light Mode

Agus Fatoni Benahi Penunjukkan Pj Kepala Daerah di Sumsel yang Sempat Jadi Polemik

Jumat, 22 Maret 2024 15:09 WIB
Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni (Foto: Istimewa)
Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Daerah di Sumatera Selatan (Sumsel) yang sempat menjadi polemik lantaran jabatan yang ditinggal pejabat sebelumnya diisi Pelaksana Tugas (Plt), saat ini sudah ditertibkan Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni.

Saat ini, seluruh jabatan yang sebelumnya ditinggal pejabat yang menjadi Pj Kepala Daerah sudah diisi Pelaksana Harian (Plh) sesuai dengan Permendagri Nompr 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

Jabatan yang dimaksud yakni Kepala Dinas Perdagangan Sumsel yang ditinggal Ahmad Rizali yang menjabat Pj Bupati Muara Enim kini diisi oleh Plh Henny Yulianti. Lalu, jabatan Kepala Dinas Pendidikan Sumsel yang ditinggal Teddy Meilwansyah yang menjabat Pj Bupati OKU diisi Plh Sutoko. Kemudian, jabatan Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang ditinggal Lusapta Yudha Kurnia sebagai Pj Wali Kota Pagar Alam kini diisi Plh Deva Octavianus Coriza.

Baca juga : Agus Fatoni Ajak Warga Pertahankan Predikat Sumsel Zero Konflik Selama Ramadan

Agus Fatoni mengatakan, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi Pj Bupati atau Pj Wali Kota harus fokus dengan jabatannya sebagai Kepala Daerah. "Maka ditunjuklah Plh, bukan Plt. Jabatan Plt itu kalau orangnya tidak ada. Saat ini, seluruhnya sudah Plh semua," kata Fatoni, seperti keterangan yang diterima redaksi, Jumat (22/3). 

Menurut Fatoni, dalam UU Nomor 30 Tahun 2O14 tentang Administrasi Pemerintahan, Plh yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara. Sementara Plt yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.

Hal ini diperkuat lagi melalui Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah bernomor1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.

Baca juga : Agus Fatoni Apresiasi Sinergitas BI Sumsel & Pemda Jaga Stabilitas Daerah

Di dalamnya berisi pedoman mengenai penunjukan Plh atau Plt bagi mereka, yang dalam hal ini berhalangan karena menjadi penjabat kepala daerah. Di dalamnya dijelaskan pula bagaimana aturan ini mengikat kewenangan dari Plh dan Plt.

Sementara, Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 13 menyebut (1) ASN yang diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Wali Kota, tetap menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama; (2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Pj Bupati dan Pj Wali Kota bertanggung jawab kepada Menteri melalui Gubernur; (3) JPT Pratama yang pejabatnya diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Wali Kota, jabatannya diisi dengan Plh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (4) Dalam hal JPT Pratama yang diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Wali Kota berasal dari Sekretaris Daerah, jabatannya diisi dengan penjabat Sekretaris Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fatoni memberikan perhatian khusus terhadap hal tersebut sebagai upaya pembenahan administrasi yang ada di lingkungan Pemprov Sumsel. "Kami berkomitmen untuk membenahi administrasi yang kurang sesuai. Jadi semua berjalan berdasarkan aturan yang sudah dibuat," tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.