Dark/Light Mode

Ini Manfaat Ambil Alih Ruang Udara Kepri-Natuna Dari Singapura

Senin, 25 Maret 2024 13:10 WIB
Grafis wilayah ruang udara Kepri-Natuna yang sebelumnya dikendalikan Singapura. (Foto:Dok/Airnav)
Grafis wilayah ruang udara Kepri-Natuna yang sebelumnya dikendalikan Singapura. (Foto:Dok/Airnav)

RM.id  Rakyat Merdeka - Indonesia resmi mengambil alih pengaturan ruang udara dengan segala informasi penerbangannya atau Flight Information Region (FIR) di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna. Sebelumnya, FIR di dua wilayah itu dikendalikan oleh Singapura selama 78 tahun.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, ada sejumlah manfaat setelah Indonesia berhasil mengatur sendiri ruang udara Kepri-Natuna.

Pertama, luasan FIR Jakarta bertambah sebesar 249.575 kilometer persegi menjadi 2.842.725 kilometer persegi atau bertambah 9,5 persen dari luas semula.

Menurut Budi Karya, pesawat yang terbang di wilayah pengaturan ulang FIR ini akan mendapatkan layanan navigasi penerbangan dari Indonesia.

Baca juga : Menhub: RI Resmi Rebut Wilayah Udara Kepri Dan Natuna Dari Singapura

Sebelumnya, untuk penerbangan domestik seperti dari Jakarta ke Natuna, pesawat harus kontak navigasi penerbangan Singapura ketika memasuki Kepulauan Riau.

Sedangkan pada penerbangan internasional semisal dari Hongkong ke Jakarta, saat melintas di atas Kepulauan Natuna harus kontak navigasi penerbangan Singapura terlebih dahulu kemudian baru dilayani AirNav Indonesia.

"Setelah dilakukan pengaturan ulang FIR, kedua pesawat tadi akan langsung dilayani oleh AirNav Indonesia, tidak perlu ke Singapura," tegas Menhub.

Menhub menambahkan, pengalihan FIR ini akan memberikan dampak positif bagi Indonesia, khususnya dalam hal penerimaan negara.

Baca juga : Kocek Negara Bakal Nambah

"Semoga implementasi perjanjian FIR juga akan meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan serta menjadi momentum yang tepat untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan Sumber Daya Manusia Indonesia," tegas Menhub.

Perjalanan negosiasi FIR dengan Singapura telah dimulai sejak 1995, hingga akhirnya tercipta kesepakatan pada tahun 2022. Sehingga menurut Menhub pencapaian ini patut disyukuri..

Lebih lanjut, Menhub menyatakan pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin untuk memastikan pengelolaan ruang udara Indonesia berlangsung selamat, efektif, sesuai kepentingan nasional dan memenuhi pelayanan jasa penerbangan sipil yang berstandar internasional. 

Sebagai informasi, pemungutan Route Air Navigation Services (RANS) Charges pada area ruang udara Sektor A dan B, mulai dari ketinggian 0 sampai dengan 37.000 kaki dilakukan mulai 21 Maret 2024, sesuai kesepakatan antara Indonesia dan Singapura. Sementara area ruang udara di luar sektor tersebut, yang terdampak penyesuaian FIR Jakarta-Singapura pemungutannya dilakukan oleh Perum LPPNPI sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga : Nggak Mau Rakyat Susah Jelang Lebaran, Pemerintah Tak Naikkan Tarif Listrik

Sejalan dengan itu, pemerintah Indonesia juga menempatkan personil Civil Military Cooperation in Air Traffic Management (CMAC) di Singapore Air Traffic Control Center (SATCC). Para personil tersebut telah mendapatkan pembekalan teknis peralatan di Makassar Air Traffic Control Center, simulasi SOP secara langsung di SATCC, dan pelatihan sistem pertahanan udara nasional di Wingdik 700 Surabaya. Mereka akan berjaga selama 24 jam penuh untuk memantau pesawat-pesawat dari Indonesia ke Singapura dan sebaliknya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.